Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari 112 Perkara
Rabu, 25 September 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Sebanyak 488,04 gram narkotika jenis sabu dan Ekstasi 3,65 gram serta ganja kering 7,69 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Asahan di Halaman Kejari Asahan, Rabu (25/9/2019).
Dikesempatan itu, Kajari Asahan Rahmad Purwanto mengatakan, pihaknya kedepan akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika setiap bulannya guna meminimalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika akan rutin digelar setiap bulannya supaya kita tidak tergoda, namun jika setiap bulannya dilakukan pemusnahan, maka barang bukti akan berkurang. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, "katanya.
Didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum M Syafrizal Amri. Rahmad Purwanto menyampaikan, barang bukti narkotika tersebut dari 112 perkara sejak bulan Maret hingga September 2019.
"Kami berharap masyarakat Asahan tidak tergiur ataupun tergoda oleh barang haram tersebut, "ujar Rahmat Purwanto.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara di blender dan dibakar dan juga dihadiri Kepala Pengadilan Negri Kisaran, BNNK Asahan, Dinkes Asahan. (GUS)