Unit Metrologi Legal Disperdagin Tanjungpinang Melakukan Sidang Tera Ulang 2019 Di SPBU
Jumat, 02 Agustus 2019
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Untuk memastikan takaran serta ukuran bahan bakar premium, solar, pertalite dan pertamax Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan sidang tera ulang 2019, di SPBU KM 07, Kamis (01/08)
Kegiatan tera ulang itu juga diikuti 3 Mahasiswa magang dari Universitas Sumatra Utara (USU).
Kepala Metrologi Legal di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengatakan, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan tahunan dan dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen, biar konsumen merasa senang dan tidak merasa dirugikan, makanya kita turun untuk mengecek apakah ada plus atau minus.
Pria yang akrab disapa Djoko ini menjelaskan bahwa jika nantinya di SPBU tersebut saat di cek terdapat plus atau minus, pihaknya akan mengembalikan ukuran tersebut ke titik nol, dan selanjutnya akan kembali disegel menggunakan timah yang telah disiapkan.
Namun jika pihak SPBU tersebut berani memutuskan segel yang telah diberikan, mereka akan dikenakan sanksi hukum minimal 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar,-
Menurutnya, selama beberapa tahun menjabat sebagai kepala meteorologi legal di Disperdagin kota Tanjungpinang ia belum pernah mendapati SPBU di Kota Tanjungpinang yang melanggar.
Lebih lanjut dikatakannya setelah ini beberapa bulan kemudian pihaknya akan melakukan pengawasan lagi, disitu bisa dilihat mereka bermain atau tidak, seandainya kedapatan mereka memutuskan segel, makanya pihaknya bisa melaporkannya ke polisi. Tera ulang ini kita laksanakan satu tahun sekali, kalau pengawasan kita laksanakan 3 bulan sekali.
(RN/Cr1)