Tahun 2020, Pemkab Asahan Bangun Mal Pelayanan Publik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tahun 2020, Pemkab Asahan Bangun Mal Pelayanan Publik


ASAHAN, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten Asahan berencana akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2020. Pembangunan Mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pembangunan MPP itu sesuai Permen PANRB Nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk sarana pelayanan yang terintegrasi disetiap daerah.

Plt Bupati Asahan Surya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmat Hidayat  mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai percepatan pelayanan terintegrasi terhadap masyarakat.

"Mal Pelayanan Publik direncanakan dibangun di kawasan terminal Madya Kota Kisaran yang mudah terjangkau dengan mudah, aman, cepat dan tepat, "kata Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Selasa (6/8/2019)

Ia juga mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik nantinya juga menunggu MoU dengan pihak BUMN dan instansi lainnya, sehingga dalam pelayanan publik dapat diisi dengan berbagai gerai pelayanan publik.

"Rencananya Mal Pelayanan Publik akan dibangun dua lantai dengan lantai atas sebagai kantor PM dan PTSP Asahan, sedangkan lantai bawah sebagai pelayanan terhadap publik dalam pengurusan dokumen, "ungkapnya.

Selanjutnya, Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, Mal Pelayanan Publik juga akan disediakan gerai untuk menjual hasil dari program One Village One Product (OVOP) hasil kerajinan dan olahan khas Kabupaten Asahan serta Mal Pelayanan Publik juga akan diisi kantor cabang pembantu beberapa Bank yang ada di Asahan untuk mempermudah transaksi.

Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Asahan rencananya akan dibangun pada tahun 2020 yang diisi berbagai pelayanan publik, seperti pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dokumen kependudukan, SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat), dokumen ketenagakerjaan, pengurusan STNK, SIM, perpajakan, dokumen Imigrasi hingga pembayaran listrik, air dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel