Setelah Diskor Dua Kali dan Setelah Memenuhi Kourum Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Dilanjutkan
Selasa, 06 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com – Setelah diskor selama satu jam, akhirnya rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digelar di ruang utama DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Selasa, (5/8/2018) akhirnya dilanjutkan.
“ Sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh anggota DPRD Kota Batam yang hadir hari ini sebanyak 26 orang dari 50 orang jumlah anggota DPRD Kota Batam, artinya telah 50 % plus 1 orang yang hadir sesuai aturannya atau telah memenuhi kourum dan rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin yang memimpin rapat paripurna itu.
Rapat paripurna itu dimulai sekira pukul 16.35 WIB, dihadiri oleh Walikota Batam yang diwakili oleh Sekdako Batam, H Jefridin, sejumlah kepala OPD Pemko Batam, unsur FKPD, tokoh masyarakat kota Batam.
Dalam memimpin rapat paripurna itu, Zainal Abidin didampingi oleh Imam Sutiawan mempersilahkan Walikota Batam, H M Rudi SE yang diwakili oleh Sekdako Batam, H Jefridin menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam pemaparannya Walikota Batam mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Batam atas kerja samanya membahas perubahan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2019 sehingga telah dapat disepakati kebijakan umum perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 1 Agustus 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.
Ia menjelaskan secara umum Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
Dalam pemaparannya Walikota Batam mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Batam atas kerja samanya membahas perubahan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2019 sehingga telah dapat disepakati kebijakan umum perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 1 Agustus 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019.
Ia menjelaskan secara umum Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp 2. 843 370 230.127,48,- menjadi Rp 2,785 triliun,- atau berkurang sekitar 2,03 %
Sementara itu Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 semula sebesar Rp 2.823.070.230.127,48 berubah menjadi Rp 2,741 triliun,- lebih atau berkurang 2,90%
Adapun Perubahan Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1 Pendapatan Asli Daerah semula Rp 1,350 triliun,- lebih berubah menjadi Rp 1,284 triliun,- lebih. atau turun 4,90 %
Adapun sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut :
- Pajak Daerah semula Rp 1,59 triliun,- lebih berubah menjadi Rp 1,51 triliun,- lebih atau turun 0,77 %
- Retribusi Daerah semula Rp 141, 720 miliar,- berubah menjadi Rp 100,830 miliar,- atau turun sebesar 28,85 %
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan semula diperkirakan sebesar Rp 14,96 milyar,- berubah menjadi Rp 10, 678 miliar,- atau turun turun sebesar 24,24%
- Lain-lain PAD Yang Sah semula sebesar Rp 134,751 miliar,- berubah menjadi Rp 121, 038 milyar,-
Sementara untuk Dana Perimbangan semula Rp 1,148 triliun,- lebih berubah menjadi Rp 1,124 triliun,- atau turun sebesar 2 %.
Penerimaan Pendapatan dari Dana Perimbangan berasal dari :
Bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak semula Rp 228,739 miliar,- berubah menjadi Rp 219,240 miliar,- atau turun sebesar 3,84%.
“ Perubahan alokasi Dana Bagi hasil ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 129 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2019,” katanya.
Dana Alokasi Umum tetap sebesar Rp 655, 626 milyar,- dan Dana Alokasi Khusus semula sebesar Rp 265, 263 milyar,- berubah menjadi Rp 249, 464,- lebih atau turun sebesar 5,96 %
“ Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 129 tahun 2000 dan mempertimbangkan mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah semula Rp 323,658 miliar,- berubah menjadi Rp 332,477,- milyar atau naik 2,73 %
(Pay)