Satlantas Polresta Barelang Akan Berikan Sanksi Jika Ada Kendaraan Parkir Diatas Jembatan Tengku Fisabilillah
Sabtu, 03 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com - Jembatan Tengku Fisabilillah sudah menjadi Landmarknya Kota Batam, jembatan yang juga dikenal dengan jembatan Barelang ini menghubungkan Pulau Batam dengan pulau - pulau terluar lainnya.
Jembatan yang terletak di Kecamatan Sagulung ini banyak menarik perhatian masyarakat lokal, hingga internasional, mulai dari pemandangannya yang luar biasa, hingga permasalahan parkir diatas jembatan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,MH saat ditemui sejumlah awak media Sabtu, (03/09/2019) mengatakan parkir diatas jembatan adalah suatu bentuk pelanggaran lalu lintas, tidak dibenarkan sama sekali parkir diatas jembatan kecuali terpaksa, seperti ban bocor atau mogok, itu pun harus diberi tanda segitiga pengaman lebih kurang 10 meter dari jarak kendaraan yang mogok tersebut.
Beliau menyebutkan setiap jembatan seyogyanya wajib terpasang rambu dilarang parkir maupun berhenti di sepanjang jembatan tersebut, apabila masih ditemukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan menggunakan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi “pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”
“Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, Mari bersama kita patuhi peraturan lalu lintas, parkirlah ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah, jangan diatas jembatan, demi kenyamanan, keselamatan, dan keindahan Kota Batam yang kita cintai ini,” katanya dengan nada tegas. (AP)