Purnomo Andiantono : Sejak Oktober 2016 BP Batam Tidak Lagi Mengeluarkan Ijin Pembangunan KSB
Sabtu, 03 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com - Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar menggelar diskusi masalah Kavling Siap Bangun (KSB) di Batam yang digelar di gedung Marketing Centre BP Batam, Batam Center - Batam, Jumat (2/8/2019)
Direktur Lahan BP Batam, Imam Bachroni yang ikut hadir dalam diskusi itu mengatakan program Kavling Siap Bangun (KSB) sudah dimulai dari tahun 80 an, ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam saat itu bernama Otorita Batam (OB), dan ketika itu pasar Jodoh kebakaran yang berada di plantar pada waktu itu terjadi perpindahan penduduk ke arah Bengkong Harapan. Selanjutnya pada pembangunan proyek resort, bandara, Dam dan lainnya, ada lagi perpindahan penduduk ke Sei Pancur.
Mulai marak ketika tahun1998 ketika krisis terjadi, selain itu OB juga cukup kesulitan dengan masuknya kapal Pelni dari Sumatera dan dari Indonesia bagian Timur dan pada waktu itu ada program tempat tinggal sementara.
“ Jadi waktu itu ukuran kavling kita bangun 6 x 6 meter seperti Rumah liar (Ruli) di Sagulung Baru, Mangsang sekitarnya.
Satu tahun kemudian mulai saat itu kita bangun ribuan KSB, seperti di Bida Ayu ketika itu ada 800 rumah tapi dapur belum ada atau bagian belakang, dengan asumsi bahan Ruli tadi bisa digunakan kembali.
“Semua dibangun dan menggunakan anggaran OB,” katanya.
Tahun selanjutnya OB bekerjasama dengan Developer pihak swasta, hingga muncul yang namanya investor KSB. Setelah berjalan dan sampai sulit untuk mengontrolnya hingga lahan menjadi sangat terbatas, dengan banyak terdapatnya lahan pemukiman sekitar 28%. Sementara untuk generate ekonomi 16%, di tata ruang kota Batam.
Membuat perkembangan tidak sehat, sehingga di tahun 2016 ada keluar kebijakan tidak lagi ada KSB. Dulu, tetangga sebelah (Singapura) itu banyak kita temukan.
Ditahun 80-an terdapat pemukiman dari atap rumbia sehingga pemerintah disana membuat program rusun, flat sehingga tingkat kesejahteraannya naik jadi apartemen, jadi program tersebut alami aja dengan keterbatasan lahan.
“Kenyamanan seperti itu problem kita kedepan, dengan keterbatasan lahan bagaimana kita bisa menggunakan dengan adil dan beradab, jangan sampai orang kaya menguasai lahan yang luas, sehingga orang yang tidak mampu tidak kebagian,” katanya.
Ia menyebutkan agar semua hal tersebut dapat disepakati dan dijaga bersama, dulu KSB ini sifatnya sementera, karena gambaran kedepannya bakal menjadi kawasan kumuh karena penduduk di Batam rata-rata tiap tahun terus meningkat. Karena pemerintah tidak mencanangkan pendatang untuk masuk ke Batam, harus dengan alasan yang kuat.
Terkait lahan di Nongsa, katanya, Kabil atau dekat punggur lahan KSB yang dijadikan perumahan di kawasan tersebut, masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan kawasan itu dibulan ini sudah di segel oleh Kementrian Kehutanan .
Sementara itu, Direktur Perencanaan BP Batam, Cahyo Prionggo mengatakan Tata ruang kota Batam, kalau dulu namanya master plan yang ditanda tangani oleh Ketua OB, BJ Habiebie sebagai penanggung jawab utama, disitu ada semua mulai dari peruntukan industri, perdagangan jasa, parawisata, perumahan.
Untuk perumahan tidak boleh dibangun disembarang tempat tapi harus menyesuaikan dengan tata ruangnya. Tata Ruang Kota Batam menurut Perpres No.87 Tahun 2011 yang mana merupakan rencana rinci tata ruang nasional dan ini menjadi acuan oleh Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten, ini tidak jauh beda dengan tata ruang/master plan yang ditandatangani oleh B J Habiebie.
“ Kalau sekarang ada pembangunan perumahan diluar jalur itu, pasti harus dipertanyakan, apalagi ada masuk di wilayah hutan lindung, ini permasalahan yang harus diselesaikan,” katanya.
Terkait KSB, sebenarnya antisipasi untuk pembebasan lahan dari pemukiman, dimana tempat itu segera dibangun untuk kegiatan yang lebih baik. kebijakan pemerintah supaya bisa mendapatkan hunian yang murah nyaman dan baik bagi lingkungan, dan kita tidak akan memberikan kavling dimana - mana, asal dibangun, apa lagi merusak tata ruang.
Untuk itu pemerintah sudah bekerjasama dengan Kementrian PUPR, membangun rusun vertikal dengan lingkungan yang baik dengan harga yang terjangkau dan dalam waktu dekat ini mudah-mudahan bisa dirumuskan.
Sekarang bagi pihak yang telah memliki lahan, dan tidak segera untuk membangun maka akan kita berikan kepada yang lain.
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana, Purnomo Andiantono mengatakan pada bulan Oktober 2016, BP Batam sudah tidak lagi mengeluarkan ijin KSB, dan otomatis di tempat kami tidak ada lagi ijin.
“ Kota Batam dengan lahan terbatas, kalau 50% lahan dijadikan perumahan/pemukiman nantinya akan menjadi kawasan kumuh, sementara industri banyak yang bisa kita undang untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Contoh kecil satu bidang tanah jika dibangun rumah hanya bisa ditempati beberapa orang, sementara kalau dibangun industri bisa memperkerjakan serta menghidupi beberapa keluarga dan dari sisi perencanaan ini menjadi pertimbangannya.
Makanya KSB sekarang di Stop karena perkembangannya semakin lama semakin kumuh, dan kedepannya kita akan bikin yang vertikal/rusun/flat. yang mana jumlah hunian di Kota Batam kurang lebih masih diatas 200 ribu dimana 1 hektar tanah hanya bisa dijadikan Kavling sekitar 100 (Type 60).
Mengenai Kampung Tua, katanya, jika disitu terdapat kewenangan BP Batam tentu saja ada tata cara upaya penindakan bisa pidana (seperti, pengrusakkan, memperjual belikan hak yang telah diberikan oleh BP Batam)
Kepala Subdit Pengamanan Instalasi & Aset, Edi Santoso mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, sebagai pemilik tidak bisa memanfaatkan lahan dengan maunya sendiri, artinya ada regulasi - regulasi yang harus kita atur.
“ Ada beberapa kasus yang masuk dan ada yang sudah kita koordinasikan dan selesaikan sesuai dengan kemampuan kita, dan saya juga pernah melaksanakan menggunakan proses - proses penegakkan hukum di bidang pertanahan ini, sehingga kedepan Batam ini dapat dibangun sesuai dengan plan yang telah disiapkan.
Memasukkan alat - alat berat sudah merupakan pidana di wilayah hutan lindung, apaplagi sudah melakukan pengrusakan dan proses pematangan dan sebagainya selanjutnya akan di ancam dengan pidana pengrusakkan hutan.
(AP)