Kapolda Kepri Pimpin Rapat Koordinas Bersama Instansi Lintas Sektoral Dalam Mencegah dan Penanggulangan Karhutla
Jumat, 16 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K memimpin Rapat Koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat Koordinasi lintas sektoral itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di tahun 2019 ini.
Rakor lintas sektoral tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral itu, Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait dan
Rapat Koordinasi lintas sektoral itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di tahun 2019 ini.
Rakor lintas sektoral tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 09.30 WIB.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral itu, Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait dan
Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, kepada sejumlah awak media mengatakan pada tahun 2015 dan ditahun-tahun sebelumnya Karhutla hampir terjadi di seluruh Provinsi, dengan kerugian sebesar Rp 221 triliun,- dan terdapat seluas 2,6 juta hektar hutan serta lahan terbakar berdampak juga pada pembatalan jadwal penerbangan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi.
Beliau mengharapkan agar untuk tahun ini diatensikan Karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri. Hal terpenting dalam penanggulangan Karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar untuk agar lakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosystem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.
Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar.
Beliau mengharapkan agar untuk tahun ini diatensikan Karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri. Hal terpenting dalam penanggulangan Karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar untuk agar lakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosystem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.
Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar.
Selanjutnya Kapolda Kepri beserta peserta Rakor melaksanakan pengecekkan alat-alat pendukung untuk pemadaman api dan apabila terjadi Karhutla di Provinsi Kepri peralatan tersebut dapat langsung diterjunkan ke titik-titik api.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“ Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian Hutan di wilayah kita masing-masing,” katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
“ Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian Hutan di wilayah kita masing-masing,” katanya.
Beliau menegaskan jika membakar hutan dan lahan dapat dijerat pasal 50, pasal 78 Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 108 Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda aling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dsn Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
(Humas Polda Kepri)
(Humas Polda Kepri)