Ini Tanggapan Walikota Atas Pandangan Fraksi DPRD Batam Terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2019
Kamis, 08 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com – Pemko Batam menargetkan kunjungan wisata tahun 2019 ini sebanyak 2,4 juta namun hingga bulan Juni 2019 ini kunjungan wisata baru mencapai 938.591 orang dan kebanyakan wisatawan melakukan one day trip, dengan kondisi tersebut mempengaruhi perolehan pajak hotel di kota Batam, sedangkan kunjungan wisatawan nusantara mengalami penurunan akibat harga tiket pesawat yang naik cukup signifikan.
“ Dengan menurunnya kunjungan wisata mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak hotel,” kata Walikota Batam, H M Rudi SE saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Sekdako Batam, H Jefridin pada rapat paripurna yang di ruang utama gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (7/8/2019).
Dihadapan 28 orang anggota DPRD kota Batam yang menghadiri rapat paripurna itu, Walikota Batam menjelaskan terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak mengalami kenaikan hal ini dapat dijelaskan bahwa peningkatan pelayanan peralihan ijin atas hak belum optimal sesuai dengan yang diharapkan, sebagai akibat belum stabilnya ekonomi global yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Demikian halnya dengan tenaga kerja asing, dikota Batam hingga bulan Juni 2019 lalu sebanyak 1.986 orang dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perpanjangan ITAS sebanyak 259 tenaga kerja asing.
Dalam Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, Pemko Batam tetap konsisten memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebesar 10,31 %.
Mengenai penambahan alokasi penambahan belanja hibah, hal ini disebabkan adanya kebutuhan peningkatan 2020 untuk KPU dan Bawaslu yang tahapan pelaksanakannya yang sudah dimulai pada tahun 2019, serta kepada Polresta untuk bimbingan putra putri Batam yang berprestasi dalam penerimaan calon anggota Polri.
Mengenai tunda bayar tahun 2018,katanya, telah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun 2019, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Walikota Batam tentang penyerahan APBD tahun 2019.
“Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam, memberikan perhatian lebih terhadap sistem pengurusan dokumen supaya lebih cepat, mudah sehingga penerimaan dari sektor BPHTB lebih maksimal,” katanya.
Wwalikota Batam menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan fraksi DPRD Kota Batam pada rapat paripurna sebelumnya diantaranya :
Terkait penerimaan IMB yang belum maksimal Pemko Batam melalui SKPD akan lebih proaktif turun kelapangan mendata bangunan-bangunan yang ada di Batam, sehingga penerimaan dari sektor ini terpenuhi.
Mengenai jumlah pengguna PLN, Pemko Batam akan menindak lanjuti melalui perjanjian kerjasama terkait data dimaksud sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat.
Sedangkan mengenai sarana, tunjangan tenaga pendidikan dan sekolah perlu ditingkatkan serta insentif kepada guru swasta ditinjau kembali besaran dan penerimaannya. Hal ini didalami pada saat penyusunan APBD tahun berikutnya.
Mengenai pajak daerah pada Ranperda perubahan APBD 2019, hal ini telah melalui kajian teknis tentang potensi pajak dari dinas terkait sesuai dengan kondisi perekonomian kota Batam.
Sedangkan kenaikan pajak restoran sebesar 0,35% dan penurunan pajak hiburan sebesar 5% hal ini disebabkan telah maksimalnya pemasangan alat perekaman transaksi elektronik pada wajib pajak restoran yang sampai saat ini sudah terpasang sebanyak 333 dan hiburan terpasang sampai saat ini baru 56 unit dari target 70 unit.
Rasionalisasi retribusi daerah sebesar 28,85% hal ini dapat dijelaskan penetapan target retrebusi telah dilakukan analisa potensi dan akan dilakukan penyesuaian kembali di beberapa retribusi.
Menegenai menurunnya pendapatan di RSUD, hal ini disebabkan adanya kebijakan sistem rujukan berjenjang sehingga masyarakat tidak bisa langsung berobat ke RSUD yang menyebabkan kunjungan berkurang.
Berkaitan dengan daya serap anggaran diseluruh SKPD sampai akhir semester satu baru sebesar 37,19% hal ini disebabkan masih banyaknya kegiatan yang sedang progres pelaksanaannya.
Terkait rasionalisasi belanja di dinas kesehatan sebesar 4,68% hal ini dapat dijelaskan bahwa, rasionalisasi belanja langsung dinas kesehatan berasal dari sisa kontrak, efesiensi, biaya operasional/kegiatan, dan beberapa patut pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena waktu tidak tersedia.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Setiawan yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan mengingat keterbatasan waktu kita untuk segera melakukan pembahasan secara koferensif sehingga hasil pembahsan dapat dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang diagendakan Senin (12/8/2019) sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD.
(AP)