Dikendalikan Dari Lapas, Kurir Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan
Sabtu, 03 Agustus 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria kurir sabu yang berinisial IHT (29), ironisnya narkotika jenis sabu seberat 100 gram itu diperolehnya dari seorang tersangka berinisial ER yang masih menjalani hukuman di LP Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, kepada sejumlah awak media Sabtu (3/8/2019) mengatakan tersangka IHT merupakan warga jalan MT Haryono, Kota Tanjung Balai. Ia diamankan pada hari Jumat (2/8/2019) di Desa Air Joman, Dusun III, Kecamatan Air Joman.
Tersangka diringkus setelah tim Opsnal memesan sabu melalui tersangka
yang berinisial ER yang masih menjalani hukuman di Lemabaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pulo Simardan Tanjung Balai.
"Tersangka IHT seorang kurir sabu terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar sabu yang menjalani hukuman di LP Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, "katanya.
Selanjutnya, kata Antony Tarigan, dari tangan tersangka. Tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang terbungkus dalam 2 plastik, sepeda motor dan Hp yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Untuk penyeledikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Asahan. (GUS)
Selanjutnya, kata Antony Tarigan, dari tangan tersangka. Tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang terbungkus dalam 2 plastik, sepeda motor dan Hp yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Untuk penyeledikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Asahan. (GUS)