BP Batam Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik Kepada Masyarakat Melalui Bimtek PPID
Kamis, 08 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com – BP Batam menggelar bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada seluruh pengurus PPID 22 unit kerja di lingkungan BP Batam yang diselenggarakan di Gedung Marketing Center BP Batam (7/8/2019).
Tujuan Bimtek itu digelar untuk meningkatkan motivasi bagi PPID BP Batam untuk terus berupaya memberikan pelayanan informasi yang semakin baik kepada masyarakat.
Kegiatan diisi dengan pembekalan kepada para pejabat maupun petugas PPID di unit-unit kerja di lingkungan BP Batam sehingga mereka memperoleh informasi penting dalam menangani berbagai permasalahan yang terkait dengan keterbukan informasi publik.
Direktur Promosi dan Humas Dendi Gustinandar selaku Atasan PPID BP Batam saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam pelayanan informasi publik merupakan kewajiban bagi BP Batam sebagai Badan Publik dalam melayani masyarakat memperoleh informasi. Ia menghimbau PPID BP Batam dapat senantiasa memperbaiki kualitas dalam menjadi pelayan publik bagi masyarakat.
“Dengan baiknya penerapan pengelolaan pelayanan informasi public kita (BP Batam), akan meningkatkan kepercayaan masyarakat”, ungkap Dendi.
Dendi menambahkan bahwa pelayanan informasi BP Batam agar dapat senantiasa diakselerasi dengan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga prestasi yang telah dicapai BP Batam ia harapkan dapat dipertahanakan atau bahkan ditingkatkan. (Penghargaan BP Batam dalam Keterbukaan Informasi Publik Peringkat Kedua dari 71 Lembaga Lainnya selama 2 tahun berturut-turut).
"Dengan adanya UU 14 tahun 2008 tentunya menjadi pedoman bagi kita di BP Batam dalam menerapkan keterbukaan informasi publik melayani masyarakat Batam, dan dengan pencapaian yang diperoleh BP Batam sampai dengan saat ini tentu menjadi catatan penting bagi kita semua untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik di Batam."
Kegiatan bimtek PPID menghadirkan Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Cecep Suryadi dan Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Informasi Pusat RI Fathul Ulum dengan tema pokok penanganan sengketa informasi publik.
Dengan dilaksanakannya bimtek PPID ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik BP Batam kepada masyarakat dengan lebih baik lagi sekaligus meningkatkan kinerja sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang handal. (Humas BP Batam)
"Dengan adanya UU 14 tahun 2008 tentunya menjadi pedoman bagi kita di BP Batam dalam menerapkan keterbukaan informasi publik melayani masyarakat Batam, dan dengan pencapaian yang diperoleh BP Batam sampai dengan saat ini tentu menjadi catatan penting bagi kita semua untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik di Batam."
Kegiatan bimtek PPID menghadirkan Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Cecep Suryadi dan Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Informasi Pusat RI Fathul Ulum dengan tema pokok penanganan sengketa informasi publik.
Dengan dilaksanakannya bimtek PPID ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik BP Batam kepada masyarakat dengan lebih baik lagi sekaligus meningkatkan kinerja sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang handal. (Humas BP Batam)