APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp 2,785 Triliun
Selasa, 06 Agustus 2019
BATAM, Infokepri.com – Penyusunan Belanja Daerah pada Ranperda perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Proritas dan Plafon Anggaran sementara perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019
“ Untuk Belanja Daerah pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2, 843 triliun,- berubah menjadi Rp 2 , 785 triliun,- atau berkurang sebesar 2,03% ,” kata Walikota Batam, H M Rudi SE yang disampaikan Sekdako Batam, H Jepridin pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digelar di ruang utama DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Selasa, (5/8/2018)
Lebih lanjut dikatakannya untuk Belanja Tidak Langsung semula sebesar Rp 1,12 triliun,- berubah menjadi Rp 990, 733 miliar,- atau turun 2,2 %
Adapun perubahan belanja tidak langsung adalah sebagai berikut :
- Belanja Pegawai semula Rp 901,347 miliar,- berubah menjadi Rp 927,817 miliar,- atau naik 2,94 %
- Belanja hibah semula sebesar Rp 51,590 miliar,- berubah menjadi Rp 51, 866 milyar,- atau naik sebesar 0,53% . Kenaikan anggaran ini lantaran ada belanja hibah untuk KPU Bawaslu dan Polresta Barelang untuk pengamanan
- Bantuan sosial semula sebesar Rp 3,330 miliar,- berubah menjadi Rp 6,332 miliar,- atau naik sebesar 90,02 % . Penambahan alokasi anggaran ini digunakan untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan.
- Belanja bantuan keuangan tetap Rp 1,716 miliar,-
- Belanja tidak terduga semula sebesar Rp 55 miliar berubah menjadi Rp 3 milyar,- atau turun sebesar 94,55 %
- Belanja Langsung semula sebesar Rp 1, 830 miliar,- berubah menjadi Rp 1,7 triliun,- atau turun sebesar 1,94%
Pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019 adalah antara lain :
Alokasi belanja tetap memenuhi usuran pendidikan minimal sebesar 20% sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Urusan Kesehatan minimal sebesar 10% sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Revisi dokumen pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Kota Batam yaitu target atau lokasi dengan melakukan pergeseran anggaran dan rekening belanja.
Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak beroriantasi publik dan dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan serta mengakomodasi kewajiban Pemko Batam kepada pihak ketiga.
“ Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan Perundang yang berlaku,” katanya.
Rapat paripurna ini dihadiri 26 orang anggota DPRD Kota Batam dan dihadiri sejumlah Kepala OPD, unsur FKPD, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat kota Batam (Pay)