Uji Laboratorium KHLK Sebut Sampah Plastik Mengandung Limbah B3, Komisi I DPRD Batam Akan Panggil Instansi Terkait - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Uji Laboratorium KHLK Sebut Sampah Plastik Mengandung Limbah B3, Komisi I DPRD Batam Akan Panggil Instansi Terkait



BATAM, Infokepri.com - KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah menerima hasil Uji Laboratorium (Lab) impor sampah 65 kontainer limbah plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo.

Dari 65 kontainer yang diperiksa fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3. Uji laboratorium telah selasai dilaksanakan di laboratorium Bea dan Cukai.

Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.
Pada hari Jumat ( 28/6/2019) lalu, Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya penyampaian, telaah atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) maupun limbah plastik yang tercampur sampah.
Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa:
38 kontainer limbah plastik mengandung B3,
11 container limbah plastik tercampur sampah,
16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Sesuai Permendag nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.

Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib  untuk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal. Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan.
Menyikapi hasil uji laboratorium itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat ditemui sejumlah awak media diruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (2/7/2019) mengatakan telah mengetahui bahwa dari hasil KLHK dan DLH Kota Batam hasil uji laboratorium terhadap 65 kontainer itu sudah keluar dan hasilnya menyebutkan plastik di dalam kontainer itu terdapat limbah B3 dan sampah menurut aturan Kemendag harus di reexsport, dan yang clear & clean bisa di olah.

“ Tapi itu akan kita pertanyakan, kepastian hukumnya bagaimana,” katanya.

Ia mengatakan terkait cara pengelolaannya dilapangan jika terindikasi pencemaran, bukan kapasitas mereka dan yang punya kewenangan disini surveyor dari Kementrian.

“ Masalahnya kita belum tahu bagaimana kinerjanya surveyor itu,” katanya.

Surveyor ini prosesnya bagaimana disana, kita ingin tahu  soalnya disana harus disegel dan sesuai dengan berita sertifikat yang ada. Namun pemalsuan dan lain sebagainya bisa saja terjadi, mungkin ada manipulasi di negara asal  ini bisa jadi kejahatan International bukan lagi lokal.

“ Tupuksi kita menjaga Batam tetap kondusif dengan kepastian hukum. Pada pertemuan yang sudah dijadwalkan kita akan minta penjelasan dari KLHK, importir dan Sucofindo mungkin hari Jum'at ini,” katanya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel