Susi Pudjiastuti Tangkap Kapal Berbendera Panama Buronan Internasional
Senin, 15 Juli 2019

BATAM, Infokepri.com - KP ORCA 3 dan 2 milik Satuan Tugas 115 menghentikan dan memeriksa terhadap kapal MV NIKA, berbendera Panama. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV NIKA.

"Menteri Kelautan dan Perikanan akan menyampaikan konferensi pers tentang Kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing MV NIKA," kutip dari undangan konferensi pers, Senin, 15 Juli 2019.
Baca Juga
Susi akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat, dan akan melakukan konferensi pers dengan media nasional dan internasional pukul 11.00.
Kapal MV Nika tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 14 Juli 2019 pukul 21.30 dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar. Selanjutnya kapal akan diperiksa berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.
Pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari INTERPOL bahwa MV NIKA sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.
Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.
Saat Tempo mengunjungi dermaga pada Senin pagi, kapal berukuran 750 GT itu diapit oleh kapal pengawas perikanan Orca 1, 2 dan 3.
Terlihat para anak buah kapal yang merupakan warga negara Rusia dan Indonesia mondar mandir menikmati teh dan kopi hangat di atas kapal berwarna biru itu.
MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019. Menurut KKP, Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama.
Di kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.
Laporan dari yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.
Dugaan pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).
Dugaan pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. Dan keempat berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.
(Tempo.co)
