Selama Satu Semester Pertama Bea dan Cukai Karimun Melakukan 140 Tindakan Senilai Rp 1,3 Milyar
Selasa, 30 Juli 2019
KARIMUN, Infokepri.com - KPPBC Tipe Madya Kelas ll Tanjung Balai Karimun dari bulan Januari hingga Juli 2019 telah melakukan 140 penindakan dengan total nilai mencapai Rp 1.340.634.000 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 626.838.960.
" Ke 140 penindakan itu dari hasil patroli rutin dan operasi gempur rokok ilegal baik yang datang dari luar negeri maupun dari Domestik yang melaggar UU kepabeanan," kata Plt Kepala kantor KPPBC Cahyo Kristianto Kepada awak media saat menggelar konfersi pers, Selasa, (30/07/2019)
Ia juga menyebutkan hasil penegahan selama satu semester pertama itu, barang yang ditegah terhadap rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung alkohol dan barang lainnya yang tanpa dilengkapi Dokumen resmi UU kepabeanan.
Operasi gempur rokok ilegal itu, lanjutnya, dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia sejak bulan Juni hingga Juli 2019.
Ia menyebutkan dari kapal KM Muda Jaya didapati minuman Golongan A dan C merk tiger dan merk PTK serta 425 coli barang campuran lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Untuk barang minuman dan rokok diserahkan ke Polres Karimun untuk diamankan sedangkan yang lainnya sedang dilakukan pengecekan dan ada juga yang sudah mendapat Ikrah hukum yang tetap.
Turut hadir dalam acara penyampaian hasil kerja ini pihak intansi terkait seperti Karantina, Kapolsek KKP Polres Karimun, TNI AL dan Syahbandar dan tamu undangan lainya.
(RN/Nal)