Plt Bupati Labuhanbatu Sidak Ke RSUD Rantauprapat
Jumat, 05 Juli 2019
LABUHANBATU, Infokepri.com - Plt. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kamis (5/7/2019).
Kabag Protokoler Supardi Sitohang, SE mengatakan sidak ke RSUD Rantauprapat itu dilakukan oleh Plt. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe untuk melihat perkembangan pelayanan pasien di rumah sakit tersebut yang semakin baik dan profesional.
Setibanya di rumah sakit tersebut Plt. Bupati langsung meninjau ke bagian Instalasi / Bagian Farmasi untuk melihat kelengkapan persedian obat-obatan dalam pemenuhan kebutuhan resep terhadap pasien.
Kemudian, Plt.Bupati Labuhanbatu juga menjenguk pasien kurang mampu yang sedang menjalani tindakan operasi di kamar operasi (Operation Kamer) oleh Dokter Spesialis dengan mengenakan baju operasi warna biru muda, lengkap dengan tutup kepala dan masker wajah guna menjaga kebersihan/kenyamanan (steril).
Warga Rantauprapat yang sedang operasi tersebut adalah pasien diagnosa OMSK (Otitis Media Supurative Kronis) atau infeksi telinga.
Selanjutnya, Plt. Bupati Labuhanbatu, menyempatkan waktu bertemu dengan Tim KemenPAN-RB R.I, yang pada saat itu secara kebetulan sedang melakukan uji pelayanan publik di RSUD Rantauprapat, yaitu Muti Sinaga, SE dan Simon Hutabarat, SE (Kementerian PAN-RB), Adelra Heriska, SKM, MKM (Propinsi Sumut).
“ Begitu bertemu mereka Bapak Plt. Bupati Labuhanbatu mengucapkan selamat datang di Kabupaten Labuhanbatu dan selamat bertugas,” katanya.
Uji Pelayanan Publik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dilakukan Menpan-RB R.I pada umumnya, meliputi 6 (Enam) aspek yang dinilai, yakni Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi, yang kemudian disilangkan untuk menghasilkan indokator dengan enam prinsip evaluasi yakni keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas (keteraksesan/ketercapain).
(Ril / Bon)
Uji Pelayanan Publik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dilakukan Menpan-RB R.I pada umumnya, meliputi 6 (Enam) aspek yang dinilai, yakni Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi, yang kemudian disilangkan untuk menghasilkan indokator dengan enam prinsip evaluasi yakni keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas (keteraksesan/ketercapain).
(Ril / Bon)