Plt Bupati Asahan : Dibawah Usia 17 Tahun Setiap Anak Harus Memiliki Kartu Identitas Anak - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Plt Bupati Asahan : Dibawah Usia 17 Tahun Setiap Anak Harus Memiliki Kartu Identitas Anak


ASAHAN, Infokepri.com
- Sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Penerbitan KIA Disdukcapil Asahan itu telah dimulai sejak awal bulan Juli 2019 yang lalu dan telah diterima oleh anak yang berumur kurang dari 17 tahun.

"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, "kata Plt Bupati Asahan Surya disela-sela launching GISA di kantor Disdukcapil, Selasa (30 / 7 / 2019).

Lebih lanjut Surya mengatakan dengan memiliki Kartu Identitas Anak. Anak - anak dapat menggunakannya sebagai identitas diri untuk pendaftaran sekolah, dokumen keimigrasian, transaksi keuangan dan perbankan.

Selanjutnya, Plt Bupati Asahan Surya juga mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah mensukseskan dan menerbitkan KIA kepada anak-anak di Kabupaten Asahan, sehingga sebagian besar anak yang berusia dibawah 17 tahun telah mempunyai Kartu Identitas Anak, "katanya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel