Komisi II DPRD Batam Nilai Penerimaan Dari Sektor Hiburan Masih Jauh Dari Target
Rabu, 03 Juli 2019
BATAM, Infokepri.com – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha hiburan Kota Batam, mengenai realisasi pendapatan Triwulan I Tahun 2019 yang digelar di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (2/7/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Uba Ingan Sigalingging, anggota komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dr. Idawati Nursanti, Pengawas dan penyidik PTSP Kota Batam, Wilie, Kepala Bidang BP2RD, Azmansyah, managemen dari Pasific/KTV, Aliyus, pihak manegement dari Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo, managemen dari Golden Game /Gelandang Permainan, Hengki,
Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk dalam rapat itu mengatakan pencapaian dan penerimaan dari sektor hiburan sangat jauh dari yang diharapkan.
“ Kita harus hearing dengan komisi I terkati perizinan ini, karena tidak ada edukasi, pengawasan, dari target distribusi daerah Rp 76 milyar realisasi baru 6 milyar, jauh dari harapan yang kita pantau dari kuartal pertama, kedua dan mau masuk ketiga. sementara terdapat 40 wajib pajak,” katanya.
“Terkait SOP yang disampaiakan saya bukan mengatakan tidak benar, kalau itu syaratnya, kenapa tidak dituntaskan kalau tidak mau ya harus tegas. jangan orang datang ke gelanggang permainan bawa anak dan keluarga seolah olah suasana mencekam,” katanya menambahkan.
Sementara itu pimpinan rapat, Uba Ingan Sigalingging mengatakan Gelper dan KTV ada aktifitas lain disitu, semetara Perda tahun 2003 perubahan dari Perda 2001, pasal 6 ayat 2 mengatakan pengusaha jasa hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu salah satunya adalah gelanggang bola ketangkasan.
Anggota komisi II DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk dalam rapat itu mengatakan pencapaian dan penerimaan dari sektor hiburan sangat jauh dari yang diharapkan.
“ Kita harus hearing dengan komisi I terkati perizinan ini, karena tidak ada edukasi, pengawasan, dari target distribusi daerah Rp 76 milyar realisasi baru 6 milyar, jauh dari harapan yang kita pantau dari kuartal pertama, kedua dan mau masuk ketiga. sementara terdapat 40 wajib pajak,” katanya.
“Terkait SOP yang disampaiakan saya bukan mengatakan tidak benar, kalau itu syaratnya, kenapa tidak dituntaskan kalau tidak mau ya harus tegas. jangan orang datang ke gelanggang permainan bawa anak dan keluarga seolah olah suasana mencekam,” katanya menambahkan.
Sementara itu pimpinan rapat, Uba Ingan Sigalingging mengatakan Gelper dan KTV ada aktifitas lain disitu, semetara Perda tahun 2003 perubahan dari Perda 2001, pasal 6 ayat 2 mengatakan pengusaha jasa hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu salah satunya adalah gelanggang bola ketangkasan.
" Menurut saya bola ketangkasan itu adalah bola pimpong disini tidak ada namanya wilayah aparat karena tugas anda itu mengawasi Perda,” katanya.
Ia mengharapkan pengusaha PTSP untuk pengusahaan KTV yang terdapat Bola pimpong permainan ketangkasan harus mengetahui jumlahnya ada berapa, ijin yang dikeluarkan ditempat Rumah Toko (Ruko) ada berapa.
“ Saya mengusulkan kepada Walikota Batam agar PTSP dan BP2RD dapat ikut studi banding ke Genting Island Malaysia, ini penting menurut saya, karena dari sisi pengawasan, pendapatan jauh dari yang diinginkan,” katanya.
Dalam RDP itu, ia mengharpkan agar semua dapat hadir namun yang hadir hanya tiga saja, ini menunjukkan sepertinya ada dugaan yang tidak benar dibelakang.
“ Ada yang tidak termonitor, terlapor terakit pajak hiburan untuk itu akan kita panggil pemiliknya,” katanya.
Sementara itua, Wakil Pimpinan Rapat, dr. Idawati Nursanti mengatakan terkait Gelper, ada ijin permainan anak-anak atau Dewasa.
Perijinan ini dalam Perda, anak-anak sebesar 15 % dan dewasa 50 % pajaknya, dan perizinanannya ini satu apa dua yang dibayarkan oleh pemilik Gelper.
“Kalau dilihat potensial lost dari wajib pajak untuk Pemko Batam, disini sangat banyak dengan pemberian ijinnya saya tidak tahu bagaimana PTSP tentag hal ini, wajib pajaknya bagaimana,” katanya.
Dari BP2RD yang aktif cuman 10 orang (dewasa), sementara dari PTSP (39 anak-anak) yang mengeluarkan ijinnya tidak jelas, sebanyak ini target pajak, tapi pencapaian tidak selalu tidak tercapai.
“Pemerinah dalam hal ini, kenapa pada diam saja, dibicarakan sampai kapan tercapainya target,” katanya.
Pengawas dan penyidik PTSP Kota Batam, Wilie mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi mengenai kegiatan - kegiatan yang ada dilapangan. Gelanggang permainan, tempat permainan anak dan keluarga defenisinya luas menurut Perda.
Ia menyebutkan gelanggang permainan elektronik (gelper) anggapan masyarakt judi tapi pelaksanaanya bukan terkait mesin permainannya (mesin, skill dan non skill).
Ia mengatakan pihaknya selalu melakukan audit bersama tim Pusat suatu lembaga indenpenden dibawah atau yang dibentuk oleh Kementerian Pariwisata dan Mabes Polri.
Dari 41 lokasi, katanya, telah melalui audit Administrasi, Perizinan, Saran dan Prasarana. seperti contoh (SOP)nya dilokasi harus ada tempat ibadah, kelistrikan, pencahayaan, pelaksanaan, tukar hadiah, mesin, gedung, termasuk fungsi dan sesuai dengan ijinnya.
Kita mengawasi ke 41 Gelper, tapi tidak semua yang beroperasi dimana yang buka 40 dan tutup/belum beroperasi 1 tempat, jadi yang aktif di seluruh kota Batam ada 39.
KTV di harbourbay saat ini dalam pengembangan sudah memeriksa disana terjadi laporan dari seseorang tidak sesuai apa yang di janjikan. terdapat bola pimpong dibanyak tempat KTV dan Gelper, terkait hal itu ranahnya pihak kepolisian.
“Kita bekerja sesuai Perda dan mengenai hal itu tidak ada Perdanya,” katanya.
Kepala Bidang BP2RD, Azmansyah mengatakan besaran nilai pajak, anak - anak 15% dan ketangkasan dewasa 50 %. Ditahun 2018 sektor hiburan diperoleh sekitar Rp 29 milyar, dan di tahun 2019 sampai saat ini sekitar Rp 40,9 milyar. Ini salah satu gambaran serius pemerintah dalam mengejar target PAD tapi realisai triwulan ke II, senilai Rp 14.3 milyar di tahun 2018, dan pada tahun 2019 senilai Rp 19,7 milyar.
Capain hari ini 46,6%, untuk itu masih perlu upaya optimalisasi karena kita melihat dilapangan dari 39 ini mana yang benar-benar wajib pajak yang akan sinkronkan dengan data PTSP.
“ Yang dilaporkan bapak bejjo itu komponen pajak pusat semuanya. kami menghimbau kepada yang wajib pajak, pajak itu tidak akan hilang, walau tidak bayar sekarang, tapi bisa ditagih, kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Pihak manegemen Pasific/KTV, Aliyus mengatakan ada ketangkasan bola pimpong, disitu pihaknya hanya memfasilitasi tempat atau mereka menyewa kepada mereka dan terkait pajaknya kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak yang mengetahui hanya atasan.
Perwakilan dari Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo mengatakan permainan ketangkasan (bola pimpong), awalnya tidak ada, pihaknya hanya menyediakan tempat, terkait pajak ada lima jenis pajak yang kami bayarkan pph21, pph 23, pph 25, pph ayat 2, pajak sewa gedung (Pajak Pusat).
Hengky dari manegement Golden Game/Gelper mengatakan permainan elektronik, sesuai ijin dari Pemko buka dari jam 10 pagi sampai 12 malam. dan disitu ada dua permainan untuk anak-anak dan dewasa.
“ Yang dilaporkan bapak bejjo itu komponen pajak pusat semuanya. kami menghimbau kepada yang wajib pajak, pajak itu tidak akan hilang, walau tidak bayar sekarang, tapi bisa ditagih, kita akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Pihak manegemen Pasific/KTV, Aliyus mengatakan ada ketangkasan bola pimpong, disitu pihaknya hanya memfasilitasi tempat atau mereka menyewa kepada mereka dan terkait pajaknya kita tidak tahu apakah mereka membayar pajak yang mengetahui hanya atasan.
Perwakilan dari Galaxi harbourbay/KTV, Bejjo mengatakan permainan ketangkasan (bola pimpong), awalnya tidak ada, pihaknya hanya menyediakan tempat, terkait pajak ada lima jenis pajak yang kami bayarkan pph21, pph 23, pph 25, pph ayat 2, pajak sewa gedung (Pajak Pusat).
Hengky dari manegement Golden Game/Gelper mengatakan permainan elektronik, sesuai ijin dari Pemko buka dari jam 10 pagi sampai 12 malam. dan disitu ada dua permainan untuk anak-anak dan dewasa.
“ Kami bayar pajak 15 % bedasarkan ijin yang ada dan sudah beropersi sekitar 3 tahun,” katanya.
(AP)