Walikota Batam Berikan Solusi Untuk 300 Siswa Yang Tidak Tertampung Di SMP Negeri 3
Sabtu, 15 Juni 2019
BATAM, Infokepri.com – Sekitar 300 siswa yang mendaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Batam di Sekupang, Batam ditolak lantaran daya tampung sekolah tersebut sudah tidak cukup.
“ Pada tiga hari pertama pendaftaran nama anak saya masih masuk didaftar di SMP Negeri 3, dua hari berikutnya sudah pindah ke SMP Negeri 25. Tapi saat pengumuman PPDB, nama anak saya sama sekali tidak ada dikedua sekolah yang didaftarkan tersebut,” kata Desi salah seorang orang tua murid warga Tiban IV saat menghadiri pertemuan dengan Walikota Batam, M Rudi di SMP Negeri 3 Batam, Sekupang, Batam, Jumat (14/6/2019).
Herawati yang juga wali murid yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan kepada Walikota Batam bahwa mereka tinggal di Tanjungriau yang masuk zonasi SMP Negeri 3 Batam, SMP Negeri 20, SPM Negeri 47, zona terdekat dua koma sekian kilometer adalah SMP Negeri 3.
Ia mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 3, namun setelah pengumuman, nama anaknya tidak ada di tiga SMP Negeri tersebut.
“ Jadi bagaimana solusinya untuk kami Bapak Walikota Batam,” katanya.
Ia menyebutkan hanya ada beberapa siswa saja yang tinggal di Tanjungriau yang sudah jelas diterima diantara ke tiga sekolah tersebut. Tapi itupun mereka yang mendaftar melalui jalur prestasi, yang daftar lewat jalur zonasi, semua tidak diterima di ketiga sekolah tersebut.
Menyikapi hal tersebut Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa anak-anak yang mendaftar di SMP Negeri 3 akan diterima di sekolah negeri, tapi bukan di SMP Negeri 3 lantaran kondisi SMP Negeri 3 sudah penuh dan tidak bisa ditambah lagi.
Ada lima sekolah yang masuk zonasi untuk warga Sekupang diantaranya : SMP Negeri 20, SMP Negeri 25, SMP Negeri 47, SMP Negeri 56, dan SMP Negeri 57.
“ Nanti akan dilihat sekolah mana yang terdekat dengan tempat tinggal Bapak /Ibu ke skolah itu kita masukkan,” katanya.
Selama ini Walikota Batam membiarkan sistem zonasi berjalan terlebih dulu sesuai aturan dari Pusat. Sekarang baru ia turun untuk menyelesaikan masalah bagi yang tidak tertampung.
“ Sistem PPDB ini kita hanya mengikuti sistem yang sudah dibuat Pusat. Tapi untuk yang tak tertampung kita buat kebijakan. Kita buat anak Bapak Ibu diterima di Negeri tapi bukan SMP Negeri 3. Seminggu ini kerja saya selesaikan ini saja lah. Tapi bagi orangtua yang punya kemampuan kami juga berharap untuk tidak memaksakan masuk negeri,” katanya.
Selain itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga menjelaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“ Jangan ada yang bayar-bayar. Jangan ada titip di A, B, C. Tak ada pungutan dalam PPDB ini,” tegas Walikota Batam.
Selama ini Walikota Batam membiarkan sistem zonasi berjalan terlebih dulu sesuai aturan dari Pusat. Sekarang baru ia turun untuk menyelesaikan masalah bagi yang tidak tertampung.
“ Sistem PPDB ini kita hanya mengikuti sistem yang sudah dibuat Pusat. Tapi untuk yang tak tertampung kita buat kebijakan. Kita buat anak Bapak Ibu diterima di Negeri tapi bukan SMP Negeri 3. Seminggu ini kerja saya selesaikan ini saja lah. Tapi bagi orangtua yang punya kemampuan kami juga berharap untuk tidak memaksakan masuk negeri,” katanya.
Selain itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga menjelaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“ Jangan ada yang bayar-bayar. Jangan ada titip di A, B, C. Tak ada pungutan dalam PPDB ini,” tegas Walikota Batam.
(MC)