Tingkatkan Layanan Pengaduan, BP Batam Gelar Bimtek Sistem SP4N-LAPOR Versi 3.0
Jumat, 28 Juni 2019
BATAM, Infokepri.com - Kepala Biro Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) BP Batam Memet E. Rachmat membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan BP Batam dalam rangka keterhubungan dengan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang berlangsung di Conference Hall IT Centre BP Batam, Batam. Kamis (27/6/2019) pagi.
Tujuan bimtek ini untuk mereaktualisasi terhadap aplikasi LAPOR dalam upaya integrasi dan koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui LAPOR.
Narasumber dalam Bintek ini yaitu Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin dengan paparan berthemakan “Pelayanan publik yang lebih baik”, dan Kepala Subbidang Pelaksanaan dan Monitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kementerian PANRB, Rosikin dengan thema paparan “Teknis pengelolaan SP4N-Lapor versi 3.0” serta 50 peserta terdiri dari pejabat esolon II, III, IV BP Batam.
Memet E. Rachmat mengatakan BP Batam saat ini telah terintegrasi secara nasional dalam sistem laporan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian PANRB.
“Selain sistem terintegrasi secara nasional, kami juga mengelola baik itu kotak saran, situs web, maupun laporan langsung namun saat ini terus dikembangkan pengaduan sistem online namun sistem ini telah diupgrade dari Kementerian PANRB untuk itu kami BP Batam selayaknya memahami dan mengundang pakar para narasumber yang ahli untuk bersama mendengarkan belajar menerapkan versi terbaru ini,” ucapnya.
Menurutnya penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik.
“BP Batam memiliki Perka nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan publik, ini sebagai bentuk respon BP Batam dalam mengelola pelayanan publik, BP Batam juga mengeluarkan SK tim koordinasi pengelolaan pengaduan nomor 25 tahun 2016 dan direvisi menjadi nomor 94 tahun 2018,” jelasnya.
Ia berharap aplikasi ini bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.
“Satu sisi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan”, ujarnya.
“UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan demikian kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan kepada masyarakat namun memang sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundangan,” tambahnya.
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menjelaskan pengaduan adalah bentuk tanggung jawab masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ Tanpa pengaduan kita tidak pernah tahu apakah pekerjaan kita diterima atau tidak, benar atau tidak di masyarakat, jadi pengaduan ini benar benar diperlukan dari masyarakat oleh karena itu menjadi kewajiban dari masyarakat untuk mengadu kalau memang ada hal kurang berkenan sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi,” ucapnya.
Lanjut ia menjelaskan penerapan versi terbaru ini lebih terbarukan untuk memudahkan pengelolalaan pengaduan layanan publik.
“Versi 3.0 lebih milenial dan fitur lebih jelas dan lebih lengkap misalnya dashboard kepada pimpinan bisa otomatis diambil dan juga data - data jadi kalau dulu masih ada bekerja secara manual kemudian data statistik lebih mudah dibaca sehingga bisa menjadi acuan pimpinan terhadap pengaduan apa yang paling banyak diadukan dan trendingnya seperti apa itu ada dalam versi ini.” jelasnya.
Ia menyebutkan masyarakat dapat mengakses situs web site LAPOR di www.lapor@menpan.go.id atau media sosial:@lapor1708
Ia berharap aplikasi ini bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.
“Satu sisi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan”, ujarnya.
“UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan demikian kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan kepada masyarakat namun memang sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundangan,” tambahnya.
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin menjelaskan pengaduan adalah bentuk tanggung jawab masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ Tanpa pengaduan kita tidak pernah tahu apakah pekerjaan kita diterima atau tidak, benar atau tidak di masyarakat, jadi pengaduan ini benar benar diperlukan dari masyarakat oleh karena itu menjadi kewajiban dari masyarakat untuk mengadu kalau memang ada hal kurang berkenan sehingga pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi,” ucapnya.
Lanjut ia menjelaskan penerapan versi terbaru ini lebih terbarukan untuk memudahkan pengelolalaan pengaduan layanan publik.
“Versi 3.0 lebih milenial dan fitur lebih jelas dan lebih lengkap misalnya dashboard kepada pimpinan bisa otomatis diambil dan juga data - data jadi kalau dulu masih ada bekerja secara manual kemudian data statistik lebih mudah dibaca sehingga bisa menjadi acuan pimpinan terhadap pengaduan apa yang paling banyak diadukan dan trendingnya seperti apa itu ada dalam versi ini.” jelasnya.
Ia menyebutkan masyarakat dapat mengakses situs web site LAPOR di www.lapor@menpan.go.id atau media sosial:@lapor1708
(Humas BP Batam)