Perwako Tentang RKPD Kota Batam tahun 2020 Masih Menunggu Pergub Tentang RKPD Provinsi Kepri Tahun 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perwako Tentang RKPD Kota Batam tahun 2020 Masih Menunggu Pergub Tentang RKPD Provinsi Kepri Tahun 2020


BATAM,Infokepri.com -  Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memimpin rapat paripurna I tahun sidang II  Tahun 2019 tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA /PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Senin (17/6/2019).

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam, Sekdan Pemko Batam, FKPD, OPD, serta Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat membuka rapat paripurna itu mengatakan berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, junto pasal 87. Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah menyusun keuangan BPS berdasarkan RKPD dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahasa bersama.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam pemaparannya mengatakan sesuai Permendagri nomor 59 tahun 2007, tentang  perubahan atas permendargri nomor 13 tahun 2006 tentang pedomon pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyusun rancangan KUA/PPAS yang disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pendahuluan untuk pembahasan rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah kota Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan RKPD Kota Batam tahun 2020, dimana sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Pergub tentang RKPD provinsi Kepri tahun 2020, berdasarkan koordinasi dengan pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 Juni 2019, sehingga sampai saat ini Pemko Batam belum dapat menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Sebagai dasar penyusununan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020, hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Permendagri nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2020, namun demikian Pemko Batam telah menyusun rancangan KUA/PPAS dimaksud untuk itu pemerintah kota Batam menimbang pandangan kepada DPRD Kota Batam terhadap kondisi yang dihadapi ini, dengan tetap mengacu pada Perundang-Undangan dan tata tertib yang ada di DPRD.

(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel