Polsek Sei Beduk Amakan Pria Yang Diduga Melakukan Perbuatan Cabul - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Sei Beduk Amakan Pria Yang Diduga Melakukan Perbuatan Cabul


BATAM, Infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (47) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial YN (15) warga Kavling Lama Sungai Daun, Sungai Beduk, Batam.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto, SH, MH kepada sejumlah  awak media, Selasa (18/6/2019) mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa, (4/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB, ketika dua kakak beradik sedang berada di rumah. Lalu kakak korban inisial Yo mendapat cerita dari adiknya (korban) mendapat sejumlah uang dari seorang laki-laki (pelaku).

Karena merasa curiga kemudian si kakak menanyakan apa maksud dan tujuan laki-laki tersebut memberikan uang kepada adiknya.

Adiknya menceritakan, bahwa pada hari Jum’at (31/5/2019) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku tersebut datang ke rumah lalu timbul perbuatan asusila (meraba-raba payudara korban).

Kemudian adiknya sempat memberikan perlawanan dengan berkata kepada pelaku “Jangan-Jangan”, namun tidak dihiraukan pelaku. Dirasuki nafsu bejat selanjutnya pelaku menyuruh untuk membuka celana, lalu meraba-raba kemaluan korban.

Setelah mendapat yang diinginkan, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000  sambil berkata “Jangan Dikasih Tahu Sama Bapak dan Mamak.

Mengetahui apa yang diceritakan adiknya, kemudian kakak (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk, pada hari Rabu (5/6/2019) sekira pukul 15.15 WIB.

Pada hari Senin (10/6/2019), pelaku cabul yang mana merupakan tetangga pelapor dan korban berhasil diamankan oleh Unit Reskrim. Akibat perbuatannya dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos oblong warna Pink bertuliskan Taiyai, 1 (satu) helai celana panjang merk Jara women warna corak bunga putih-putih biru coklat,  1 (satu) helai singlet merk Sinvia warna merah bergaris hitam putih, 1 (satu) helai miniset warna cream, 1 (satu) helai celana dalam merk Vaya warna Pink yang merupakan pakaian yang digunakan korban pada saat terjadinya perbuatan cabul tersebut.
 (Ril/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel