Plh Direktur PTSP/BP Batam Import Plastik Oleh Perusahaan Plastik Tidak Dilarang, Asal Tidak Mencemari Lingkungan
Selasa, 25 Juni 2019
BATAM, Infokepri.com – Plh. Direktur PTSP/BP Batam, Evi Eviana Bangun mengatakan bahwa secara aturan berdasarkan ketentuan melalui Peraturan Presiden No.44 tahun 2016 terkait import plastik yang dilakukan perusahaan yang menggunakan bahan bakunya plastik tidak dilarang dan terbuka untuk investor asing.
“Sebelum perusahaan ini masuk kami mengundang Kementrian Perindustrian, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai untuk berdiskusi bersama,” kata Evi Eviana Bangun saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam, Centre, Batam, Senin (24/6/2019).
Dalam RDPU itu yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, Evi Eviana Bangun mengatakan bahwa dalam pertemuan itu untuk mengimport bahan baku semua sepakat mengikuti ketentuan Kemendag Nomor 31 tahun 2016. Kementerian menyampaikan agar dalam pelaksanaannya pelaku usaha supaya tetap memperhatikannya dan menjaga agar tidak mencemari lingkungan.
Dir. Lalulintas Barang BP Batam, Kris Haryanto mengatakan untuk proses keluar dan masuk barang tersebut, pihaknya tidak berwenang melakukan pengawasan, pengecekkan langsung lantaran ijinnya tersebut langsung dari Kemendag.
“Arus lalu lintas barang perusahaan plastik, ijin ekspor/import langsung dari Kementrian perdagangan, kami tidak mengatur lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susilo Brata mengatakan pihaknya melaksanakan apa yang diatur oleh relugasi. Karena ini bukan yang pertama kali, untuk melakukan pengecekkan langsung ke lokasi oleh lintas Kementrian terkait terhadap 65 Kontainer tersebut, agar pihaknya yang ada di lapangan tidak menjadi bingung.
“Karena Dirjen Bea Cukai tidak punya kapasitas dan kabalitas untuk menentukan apakah sampah plastik itu mengandung atau terkontaminasi limbah B3, untuk itu kita mengajak institusi yang mempunyai kapabilitas dibidang itu, DLH tingkat Pusat dan Daerah yang memiliki wewenang untuk melakukan uji secara laboratoris,” katanya.
Pada dasarnya, katanya, prosedur di kawasan Pabean kota Batam, prinsipnya lalu lintas barang semuanya adalah jalur hijau, terkait impor plastik berdasarkan peraturan Kemendag Nomor 31 tahun 2016, secara adminnistrastif sudah memenuhi syarat dan telah dilakukan pengecekkan fisik.
Ia mengatakan ke 65 kontainer itu memiliki 16 dokumen, yang dimiliki 4 perusahaan dan saat ini ke 65 kontainer itu masih berada di pelabuhan Batu Ampar masih di kawasan Pabean dan melakukan penyegelan, untuk memastiakan tidak dipindahkan dan diganti.
Mendengar penjelasan instansi terkait itu Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi mengatakan sampah di Batam saja masih banyak menumpuk.
Ia menyebutkan sangat menyayangkan pihak asosiasi perusahaan dan instansi terkait, yang mengimport bahan baku tersebut, serta dengan ijin yang dikeluarkan karena berdampak kedepan dan tidak ada keuntungan buat daerah. (AP)