Perda ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi Diterbitkan Untuk Mewujudkan Kabupaten Bintan Sebagai Kabupaten Ramah ASI
Minggu, 30 Juni 2019
Fhoto : Istimewa |
BINTAN, Infokepri.com – Pemkab Bintan akan mewujudkan kabupaten Bintan sebagai kabupaten yang ramah ASI. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan regulasi yang mengaturnya yaitu Perda.
Perda tentang pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi telah disahkan oleh DPRD Bintan dan pengesahannya bersamaan dengan pengesahan Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Kedua Perda itu disahkan dalam sidang paripurna DPRD Bintan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD Bintan di ruang Rapat Utama kantor DPRD Bintan, Rabu.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Dalmasri Syam unsur FKPD Bintan, sejumlah kepala OPD serta tokoh masyarakat Bintan.
Selain menyetujui, jajaran DPRD Bintan dan pihak Pemkab Bintan juga menandatangani spanduk komitmen mendukung pemberian ASI Ekslusif bagi anak-anak balita di Kabupaten Bintan, agar para balita di Bintan lebih sehat dan cerdas, dan nantinya menjadi generasi gemilang.
Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmad pada rapat paripurna itu mengatakan kedua Perda tersebut sudah disepakati bersama, atas usulan dari pihak pemerintah daerah yang telah melewati mekanisme yang sesuai dalam pembuatan Perda dan sudah di bahas dalam rapat-rapat Pansus Ranperda yang sebelumnya sudah dibentuk, dan sudah mendapatkan tanggapan dari masing-masing fraksi, semoga Perda ini memberikan mamfaat besar untuk masyarakat dan wilayah Bintan.
Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi memberikan apresiasi yang besar kepada DPRD Bintan atas disahkannya secara bersamaan dua buah Ranperda menjadi Perda, yakni tentang Pemberian ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi serta Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Ia mengatakan bahwa pembentukan kedua Perda itu merupakan pekerjaan berat sejak awal pembahasan baik ditingkat pansus dan juga pembahasan di tingkat fraksi, hingga mendapatkan kesimpulan bersama yang sudah disepakati bersama hingga akhrinya disahkan.
Ia mengatakan bahwa pembentukan kedua Perda itu merupakan pekerjaan berat sejak awal pembahasan baik ditingkat pansus dan juga pembahasan di tingkat fraksi, hingga mendapatkan kesimpulan bersama yang sudah disepakati bersama hingga akhrinya disahkan.
“ Terbitnya kedua Perda itu, karena niat tulus bersama memajukan masyarakt dan wilayah Bintan. Semoga juga hubungan antara Pemkab Bintan dan DPRD Bintan tetap bersinergi dan semakin harmonis untuk bersama-sama membangun Bintan menuju Bintan Gemilang," kata Bupati Bintan.
Pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi usia 0-6 bulan sampai dengan 2 tahun. Pemberian ASI menjaga kecukupan gizi sehingga anak-anaknya terhindar dari kekurangan gizi yang dapat menyebabkan masalah kesehatan salah satunya adalah stunting/ kuntet.
Dengan diterbitkannya Perda ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi diharapkan berbagai fasilitas umum, perkantoran menyediakan space ruangan khusus ‘ Ramah ASI’. Pemberian ASI eksklusif saat ini tantangannya sangat besar khususnya bagi ibu-ibu yang bekerja.
Dengan adanya Perda itu diharapkan para ibu-ibu mengerti akan arti pentingnya ASI eksklusif dan mengetahui dampak negatif ketika bayi tidak disusui oleh ibunya dan semoga tidak ada lagi ditemukan bayi yang baru dilahirkan langsung diberi susu formula.
Dengan diterbitkannya Perda ASI Ekslusif dan Ruang Laktasi diharapkan berbagai fasilitas umum, perkantoran menyediakan space ruangan khusus ‘ Ramah ASI’. Pemberian ASI eksklusif saat ini tantangannya sangat besar khususnya bagi ibu-ibu yang bekerja.
Dengan adanya Perda itu diharapkan para ibu-ibu mengerti akan arti pentingnya ASI eksklusif dan mengetahui dampak negatif ketika bayi tidak disusui oleh ibunya dan semoga tidak ada lagi ditemukan bayi yang baru dilahirkan langsung diberi susu formula.
(Red/Pay)