Penerbitan Perka Nomor 11 Tahun 2019 Diharapkan Tidak Mempersulit Masuknya Barang Yang Dibutuhkan Masyarakat
Rabu, 26 Juni 2019
.
BATAM, Infokepri.com - Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perindustrian Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto mengatakan perubahan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 8 dan nomor 10 menjadi Perka nomor 11 Tahun 2019.
“ Perka nomor 11 Tahun 2019 itu diterbitkan berdasarkan masukan-masukan dari pelaku usaha,” kata Kasubdit Perindustrian Lalu Lintas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Krus Haryanto saat menggelar konfersi pers yang dilaksanakan di Gedung Media Centre BP Batam, Batam Centre, Batam.
Ia mengharapkan masukan-masukan dari pelaku usaha bisa terakomodir dalam Perka No.11 Tahun 2019.
Adapun yang dirubah pada Perka nomor 8 dan Perka nomor 10 menjadi Perka nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan, pemasukkan, dan pengeluaran barang ke salah satu KPBPB. Sebelumnya terdapat 2500 item sekarang masuk lagi 3500 item. Untuk mikol dan rokok tidak termasuk dalam fasilitas kalau mau masuk memang harus membayar.
Untuk yang tertahan di luar negeri, sesuai dengan Perka nomor 11 Tahun 2019 harus mengajukan kembali dan barang tertanahan di Bea Cukai setelah keluar master listnya bisa nanti dikeluarkan, karena harus ada persetujuan dan masukkan dari BP Batam dulu.
“ Karena daftar master listnya diperluas, kami harapkan tidak menggangu lagi pemasukkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat di kawasan bebas Batam ini,” katanya.
Peraturan Kepala (Perka) No.8 Tahun 2019 telah mengalami perubahan kedua menjadi Perka No.11 Tahun 2019, berlaku mulai tanggal 21 Juni 2019, Hal ini untuk menjamin kelancaran kegaitan investasi, ekspor, dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam.
Pokok-pokok yang mengalami perubahan adalah:
Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPBP Batam berdasarkan data empiris.
Untuk permohonan pemasukkan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Kementrian terkait dikecualikan dari ketentuan penetepan dan pemberikan kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor).
Ia mengharapkan masukan-masukan dari pelaku usaha bisa terakomodir dalam Perka No.11 Tahun 2019.
Adapun yang dirubah pada Perka nomor 8 dan Perka nomor 10 menjadi Perka nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan, pemasukkan, dan pengeluaran barang ke salah satu KPBPB. Sebelumnya terdapat 2500 item sekarang masuk lagi 3500 item. Untuk mikol dan rokok tidak termasuk dalam fasilitas kalau mau masuk memang harus membayar.
Untuk yang tertahan di luar negeri, sesuai dengan Perka nomor 11 Tahun 2019 harus mengajukan kembali dan barang tertanahan di Bea Cukai setelah keluar master listnya bisa nanti dikeluarkan, karena harus ada persetujuan dan masukkan dari BP Batam dulu.
“ Karena daftar master listnya diperluas, kami harapkan tidak menggangu lagi pemasukkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat di kawasan bebas Batam ini,” katanya.
Peraturan Kepala (Perka) No.8 Tahun 2019 telah mengalami perubahan kedua menjadi Perka No.11 Tahun 2019, berlaku mulai tanggal 21 Juni 2019, Hal ini untuk menjamin kelancaran kegaitan investasi, ekspor, dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam.
Pokok-pokok yang mengalami perubahan adalah:
Lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPBP Batam berdasarkan data empiris.
Untuk permohonan pemasukkan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari Kementrian terkait dikecualikan dari ketentuan penetepan dan pemberikan kuota (besaran kuota sesuai dengan persetujuan impor).
Pada Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke Luar Daerah Pabean (LDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukkan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
Pada Perka lama pengeluaran sementara ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.
Sesuai Perka No.8, pasal 12 barang dikelompokkan berdasarkan penggunaannya diantaranya :
Barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di kawasan bebas Batam.
Sesuai Perka No.8, pasal 12 barang dikelompokkan berdasarkan penggunaannya diantaranya :
Barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di kawasan bebas Batam.
Barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong/pelengkap.
Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam meliputi:
Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam meliputi:
Barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas.
Barang untuk supporting industri manufaktur:
Barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang API-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.
Barang untuk supporting industri manufaktur:
Barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang API-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.
Pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merk sehingga industri yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut.
Pabrikan di kawasan bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang API-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya. Barang untuk supporting indusri jasa ( parawisata, rumah sakit, pendidikan)
(AP)