Pemko Batam Proyeksikan Pendapatan Dalam Rancangan KUA / PPAS Tahun 2020 Sebesar Rp 2.8 Triliun,-
Senin, 17 Juni 2019
-
BATAM, Infokepri.com - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (17/6/2019) menjelaskan bahwa secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 .
Ia menyebutkan Rancangan KUA /PPAS kota Batam tahun 2020 disusun berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri nomor 13 tahun 2006 antara lain memuat sistemmatika yang terdiri dari pembaharuan, kerangka agroekonomi daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD, kebijakan perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan pelaksanaannya yaitu Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD Tahun 2020.
Pemko Batam dan DPRD Kota Batam diharapkan dalam pengesahan KUA/PPAS Kota Batam tahun 2020 dan APBD Kota Batam Tahun 2020 menggunakan Peraturan tersebut.
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari : Pendapatan asli daerah Kota Batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota Batam Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400.
Pendapatan daerah kota Batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar 267.263.500,254,60. Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada Tahun Anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55 milyar.
Penjelasan tentang target masing-masing komponen pendapatan kota Batam tahun anggaran 2020 serta asumsinya secara rinci telah dituangkan dalam rancangan KUA Kota Batam tahun 2020 sedangkan mengenai kebijakan perencanaan belanja daerah secara umum arah kebijakan yang dilakukan baik untuk belanja langsung dan tidak langsung secara rinci telah dijelaskan pada rancangan KUA Batam tahun 2020, termasuk juga mengenai penjelasan kebijakan pembangunan daerah, kepada yang dihadapi serta strategi serta prioritas Pembangunan Daerah begitu juga untuk rincian belanja daerah kota Batam tahun 2020 telah dimasukkan dalam rancangan kebijakan umum di APBD Kota Batam Tahun 2020.
Dalam hal kebijakan penerimaan pembiayaan kota Batam tahun 2020 merupakan sisa kas daerah di bank disamping itu penerimaan pembiayaan juga digenapkan untuk menutupi devisit anggaran belanja, penjelasan pembiayaan daerah kota Batam tahun 2020 dapat dilihat pada KUA Kota Batam tahun 2020.
Rancangan prioritas dan platfon anggaran sementara APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun 2020 disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam 2020 antara lain memuat pendahuluan, rencana pendapatan dan penerimaan, pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, platfon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan serta rencana pembiayaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada penyusunan rancangan PPAS dalam upaya mencapai visi mewujudkan Kota Batam, sebagai bandar dunia madani yang bedaya saing maju sejahtera dan bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kota Batam, maka proritas pembangunan kota Batam tahun 2020 difokuskan pada hal-hal sebagai berikut.
Pembangunan peningkatan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur dan rutinitas, pengendalian banjir dan kebersihan di kota Batam dalam rangka meningkatkan kwalitas kota Batam sebagai kawasan destinasi investasi.
Penjelasan tentang target masing-masing komponen pendapatan kota Batam tahun anggaran 2020 serta asumsinya secara rinci telah dituangkan dalam rancangan KUA Kota Batam tahun 2020 sedangkan mengenai kebijakan perencanaan belanja daerah secara umum arah kebijakan yang dilakukan baik untuk belanja langsung dan tidak langsung secara rinci telah dijelaskan pada rancangan KUA Batam tahun 2020, termasuk juga mengenai penjelasan kebijakan pembangunan daerah, kepada yang dihadapi serta strategi serta prioritas Pembangunan Daerah begitu juga untuk rincian belanja daerah kota Batam tahun 2020 telah dimasukkan dalam rancangan kebijakan umum di APBD Kota Batam Tahun 2020.
Dalam hal kebijakan penerimaan pembiayaan kota Batam tahun 2020 merupakan sisa kas daerah di bank disamping itu penerimaan pembiayaan juga digenapkan untuk menutupi devisit anggaran belanja, penjelasan pembiayaan daerah kota Batam tahun 2020 dapat dilihat pada KUA Kota Batam tahun 2020.
Rancangan prioritas dan platfon anggaran sementara APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun 2020 disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam 2020 antara lain memuat pendahuluan, rencana pendapatan dan penerimaan, pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, platfon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan serta rencana pembiayaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada penyusunan rancangan PPAS dalam upaya mencapai visi mewujudkan Kota Batam, sebagai bandar dunia madani yang bedaya saing maju sejahtera dan bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kota Batam, maka proritas pembangunan kota Batam tahun 2020 difokuskan pada hal-hal sebagai berikut.
Pembangunan peningkatan kualitas sarana dan prasarana infrastruktur dan rutinitas, pengendalian banjir dan kebersihan di kota Batam dalam rangka meningkatkan kwalitas kota Batam sebagai kawasan destinasi investasi.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui peningkatan kwalitas mutu serta palayanan pendidikan, kesehatan dan ketenaga kerjaan, peningkatan sarana dan prasaran transpotasi, peningkatan pengembangan kepariwisataan, fasilitas investasi dan promosi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan daya saing kota Batam, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, pembianaan, pengendalian dan penertiban kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fasos, fasum dan RW
Peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan dan optimalisasi teknologi informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Secara rinci penjelasan mengenai perincian pendapatan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, platfon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan serta pencarian pembiayaan daerah tersebut dapat dilihat pada rancangan PPAS ABD Kota Batam Tahun 2020.
“Demikian yang kami sampaikan, kiranya DPRD Kota Batam berkenan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD kami berharap adanya
kerjasama yang berlangsung dengan baik dan harmonis, sehingga arus informasi dan komunikasi antara DPRD dan Pemko Batam dapat sinergis dan berjalan dengan lancar,” tutup Wakil Walikota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan mencermati yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, gambaran umum rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun 2020, telah dipaparkan namun demikian sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 Pemendagri nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 pemko Batam belum dapat menerbitkan Peraturan Walikota Batam tentang RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.
Berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomoan penyusunan tata tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebaiknya rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 di jadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Secara rinci penjelasan mengenai perincian pendapatan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, platfon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan serta pencarian pembiayaan daerah tersebut dapat dilihat pada rancangan PPAS ABD Kota Batam Tahun 2020.
“Demikian yang kami sampaikan, kiranya DPRD Kota Batam berkenan melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD kami berharap adanya
kerjasama yang berlangsung dengan baik dan harmonis, sehingga arus informasi dan komunikasi antara DPRD dan Pemko Batam dapat sinergis dan berjalan dengan lancar,” tutup Wakil Walikota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan mencermati yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, gambaran umum rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun 2020, telah dipaparkan namun demikian sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 Pemendagri nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 pemko Batam belum dapat menerbitkan Peraturan Walikota Batam tentang RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.
Berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedomoan penyusunan tata tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sebaiknya rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020 di jadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Selanjutnya pembahasan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam, juga mendapat persetujuan dari 26 anggota dewan yang hadir untuk dijadwalkan ulang.
(AP)