Ketua Pansus : Perlu Payung Hukum Untuk Menjaga Eksistensi Keberadaan Kampung Tua - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ketua Pansus : Perlu Payung Hukum Untuk Menjaga Eksistensi Keberadaan Kampung Tua


BATAM, Infokepri.com
- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pelestarian Kampung Tua bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada Selasa (25/6/2019) lalu telah membahas Ranperda itu di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Dalam rapat itu, Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim mengatakan Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk menjaga eksestensi keberadaan kampung tua melalui Pemko Batam. Terakomodir semua titik dan besaran luasan dan yang paling penting bagaimana pembinaan berkelanjutan karena tidak boleh berhenti sampai mendapat legalitas, itu saja.

Dengan dibuatnya payung hukum tersebut dengan Pemerintah berarti sudah ditetapkan pembinaan, pemberdayaan, peningkatan ekonomi kerakyatan, dan program sebagai memberikan manfaat kepada masyarakat. Perda ini disiapkan tergantung dari dinamika di lapangan dan harus sinkron sehingga nanti tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk dalam penganggaran.

Berdasrkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, terdapat 37 titik kampung tua yang tersebar di sembilan (9) Kecamatan dan 18 Kelurahan dengan luas keseluruhan ukuran BPN kurang lebih 11.033.153 meter bujur sangkar.

Rencana pemerintah untuk seluruh kampung tua dikeluarkan dulu PL, HPL oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kedepannya akan sama seperti statusnya pada perumahan - perumahan masyarakat menjadi Hak Milik bebas Uang Tahunan Wajib (UWT) BP Batam.

Kami juga meminta kepada Pemko Batam, dokumen-dokumen dari awal hingga saat ini, proses penataan kampung tua itu  sambil berjalan dalam keterlibatan Pansus ini bersama tim Pemko Batam.
“ Karena kita sama, Perda ini lahir harus sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Batam terkait penetapan, pelastarian, penataan, program perkampungan tua,” katanya.

Ia mengatakan Teluk Bakau, Kalemba, dan Jambi Atas, harusnya tetap dimasukkan lantaran disana terdapat penghuni turun temurun hingga sekarang, dari tahun1920, 1930  sebelum adanya pemerintahan, ini harusnya dimasukkan dalam usulan sebelum ditetapkan.

 

Ia juga mempertanyakan bagaiaman terkait status kepemilikan lahan karena di dalam kawasan kampung tua tidak semua orang memiliki tanah, hanya beberapa orang saja. Apakah harus disamakan hak kepemilikannya, sebagai contoh, dari sekian hektar lahan dihuni beratus orang tapi yang punya tanah hanya belasan orang saja, kedepan hal ini akan erat nantinya dengan tata ruang dan wilayah.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan A. Djalil saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Walikota Batam, Batam Centre,  Batam belum lama ini mengatakan untuk menindak lanjuti arahan Presiden tentang pelepasan kampung tua, dari kawasan BP Batam, ke Kementrian Kehutanan.
 
Menata kampung tua menjadi kampung yang bagus Fasilitas sosial, umum, tanah lebih yang tidak dikuasi masyarakat, diserahkan dalam bentuk hak pakai kepada Pemerintah Daerah, dan sisanya diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk Hak Milik.

Walikota Batam berkewajiban melakukan pendataan berdasarkan kondisi real di lapangan siapa yang berhak menerima. Terkait wilayah sepadan pantai, bangunan diatas tanah kita berikan Hak milik, kalau di atas air/laut diberikan Hak Guna bangun (HGB), dimana masa yang akan datang Pemerintah dapat mengambil kembali, atau kalau berpotensi menjadi destinasi wisata bisa dibikin kampung air.

Selain itu, Pembebasan UWT, teknisnya perumahan yang maksimum 200 meter, melalui aturan BP Batam UWT nya 0, dan untuk bisnis tetap HGB.
 
“Akan tetapi kepemilikan Hak milik yang sudah dijual kembali akan kembali menjadi HGB, dan untuk menata dan menatap masa depan struktur kepemilikan HGB yang terbaik seperti contoh singapura tanahnya itu HGB kecuali tempat-tempat bersejarah,” katanya.(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel