Kades Tinggi Raja : Pembangunan Tugu Batas Desa Dibangun Berdasarkan Musrenbang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kades Tinggi Raja : Pembangunan Tugu Batas Desa Dibangun Berdasarkan Musrenbang



ASAHAN, Infokepri.com
– Kepala Desa Tinggi Raja, Dedi Hermanto mengatakan pembangunan tugu batas desa dibangun berdasarkan kebijakan masyarakat bersama pemerintah desa dalam rapat desa atau musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Ia mengatakan bahwa pembangunan tugu batas desa itu merupakan salah satu penanda batas antara Desa Tinggi Raja dan Desa Buntu Pane.

"Tugu batas desa itu dibangun untuk mengetahui batas desa kami, karena Desa Tinggi Raja berbatasan dengan Desa Buntu Pane, apalagi Desa Tinggi Raja ini merupakan pintu masuk dari berbagai kecamatan lainya, "katanya.

Bangunan tugu batas desa Tinggi Raja itu dibangun setinggi sekitar 1,5 meter dan panjang 10 meter. Pembangunannya menelan biaya sekitar Rp. 40.516.600,-  bersumber dari Dana Desa tahun 2019.

Tugu batas desa itu berada di depan Masjid Al Hidayah di Jalan Jati Sari, dusun VII dan posisinya persis di luar pagar di depan masjid tersebut.

Pembangunan tugu batas desa itu memang dinilai perlu namun sejumlah warga menilai kurang tepat sebab masih banyak infrastruktur jalan di desa itu hingga sampai saat ini pembangunannya masih belum selesai atau belum dilakukan pengerasan.

Kalau masih ada infrastruktur jalan yang masih perlu diperhatikan, alangkah baiknya dana untuk pembangunan batas desa itu direalisasikan untuk membangunan infrastruktur  jalan desa, "kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dilansir www.berdesa.com , Untuk meminimalisir penyelewengan Dana Desa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4.

Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
 
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
 
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa.
 
(GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel