Jual Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan
Sabtu, 15 Juni 2019
ASAHAN,
Infokepri.com - Satuan reserse narkoba Polres Asahan
berhasil meringkus sepasang kekasih yang berinisial SO alias Gitok (48) dan DM
alias Lia (37) pada hari Jumat 14 Juni 2019. Keduanya merupakan warga Kelurahan
Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur dan para tersangka diamankan lantaran
kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres
Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony
Tarigan dalam siaran persnya, Sabtu (15/6/2019) mengatakan, penangkapan
keduanya berasal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran
sabu yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu.
"Pertama tim berhasil mengamankan tersangka
berinisial DM alias Lia didalam warung miliknya dan menemukan barang bukti
sabu, dari hasil pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapat dari kekasihnya
berinisial SO alias Gitok, "kata Antony Tarigan.
Selanjutnya kata Antony Tarigan, dari hasil
pengembangan. Tim opsnal berhasil menagamankan tersangka Gitok melalui komunikasi
pacarnya untuk datang menemuinya diwarung seperti biasa.
"Dari penangkapan Gitok, tim tidak menemukan
barang bukti sabu, namun saat dilakuakan introgasi, ia mengakui bahwa sabu
milik kekasihnya itu yang bernama Lia berasal darinya, "ungkapnya.
AKP Antony Tarigan juga menyebutkan, dari hasil
introgasi selanjutnya terhadap tersangka Gitok. Sabu tersebut ia dapat dari
salah seorang temannya warga Tanjungbalai dengan cara memesan dan bertemu
dengan cara menetukan tempat transaksi.
"Saat ini tim opsnal masih melakukan
pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka warga Tanjungbalai sebagai
pemasok sabu kepada tersangka Gitok, "ujar Antony Tarigan menegaskan.
Sementara itu, dari hasil penangkapan terhadap kedua
tersangka. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,98 gram dan 3 unit
Hp yang digunakan tersangka untuk bertransaksi beserta uang Rp. 100 ribu. (GUS)