Bupati Sergai Sampaikan Tiga Ranperda Ke DPRD - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Sergai Sampaikan Tiga Ranperda Ke DPRD


SERGAI, Infokepri.com  - Bupati Serdang Bedagai ( Sergai) Ir H Soekirman sampaikan 3 Ranperda ke DPRD Sergai pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan  yang dilaksanakan di  Gedung DPRD Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Selasa, (11/6/2019)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Sergai H Syahlan Siregar, ST didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekdakab Sergai Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Adapun 3 Ranperda yang di sampaikan Bupati Sergai Ir H Soekirman antara lain :
  1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
  3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.
Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Tujuan Ranperda ini, katanya,  adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00. 

Selanjutnya pendapatan transfer  sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00.  Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00.

Realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.

Untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00.

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. 

“Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,” katanya.

(Bon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel