BPJS Kesehatan Tempatkan Petugas P3 Di Rumah Sakit Untuk Menerima Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Rabu, 19 Juni 2019
BATAM, Infokepri.com – BPJS Kesehatan Cabang Batam telah menempatkan petugas Penanganan Pengaduan Peserta (P3) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir yang merupakan salah satu fitur baru di aplikasi SIPP yang telah diimplementasikan pada bulan Mei 2019 lalu.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Nababan saat ditemui sejumlah awak media di kantor BPJS Kesehatan Kota Batam Batam Centre, Batam, Selasa (18/6/2019) mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada peserta sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang lagi.
Ia mengatakan pendaftaran bayi baru lahir oleh petugas di rumah sakit dapat dilakukan dengan ketentuan ibu dari bayi baru lahir tersebut merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan bayi baru lahir dari Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama sampai ketiga.
Selain itu, katanya, peserta PBPU dan BP juga harus berstatus aktif saat dilakukan pendaftaran bayi. Jenis peserta adalah PBPU, Bukan Pekerja serta PPU anak pertama sampai ketiga, statusnya juga harus aktif.
Lalu bagaimana dengan bayi baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)? Peserta harus tetap datang ke kantor cabang untuk melakukan proses pendaftaran bayi baru lahir.
Hal tersebut disebabkan oleh proses verifikasi data untuk peserta PBI yang lebih kompleks dari pada peserta PBPU, BP dan PPU sehingga harus dilakukan di kantor cabang.
Selain peserta PBI, peserta PPU yang ingin mendaftarkan bayi baru lahir yang merupakan anak keempat dan seterusnya juga harus datang ke kantor cabang.
Persyaratan yang perlu dilengkapi oleh peserta ketika melakukan pendaftaran bayi baru lahir adalah KK, Kartu JKN-KIS ibu kandung serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan baik itu bidan, puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Bagi peserta yang belum melakukan pembayaran dengan autodebet maka diharuskan pula membawa fotokopi buku rekening.
Peserta hanya perlu membawa KTP, KK, Kartu BPJS dan surat keterangan lahir, setelah itu akan segera diproses oleh petugas RS yang ditunjuk di bagian customer service maupun pegawai BPJS Kesehatan di kantor cabang.
Setelah diinput oleh petugas di rumah sakit, pesertaakan diberikan virtual account dan dipersilahkan untuk melakukan pembayaran di salah satu kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Setelah membayar, peserta bisa mendapatkan KIS digital di aplikasi mobile JKN dan aktif di hari yang sama.
Perlu diinformasikan kembali, bahwa pendaftaran bayi baru lahir wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan apabila tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (AP)
Ia mengatakan pendaftaran bayi baru lahir oleh petugas di rumah sakit dapat dilakukan dengan ketentuan ibu dari bayi baru lahir tersebut merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan bayi baru lahir dari Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama sampai ketiga.
Selain itu, katanya, peserta PBPU dan BP juga harus berstatus aktif saat dilakukan pendaftaran bayi. Jenis peserta adalah PBPU, Bukan Pekerja serta PPU anak pertama sampai ketiga, statusnya juga harus aktif.
Lalu bagaimana dengan bayi baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)? Peserta harus tetap datang ke kantor cabang untuk melakukan proses pendaftaran bayi baru lahir.
Hal tersebut disebabkan oleh proses verifikasi data untuk peserta PBI yang lebih kompleks dari pada peserta PBPU, BP dan PPU sehingga harus dilakukan di kantor cabang.
Selain peserta PBI, peserta PPU yang ingin mendaftarkan bayi baru lahir yang merupakan anak keempat dan seterusnya juga harus datang ke kantor cabang.
Persyaratan yang perlu dilengkapi oleh peserta ketika melakukan pendaftaran bayi baru lahir adalah KK, Kartu JKN-KIS ibu kandung serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan baik itu bidan, puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Bagi peserta yang belum melakukan pembayaran dengan autodebet maka diharuskan pula membawa fotokopi buku rekening.
Peserta hanya perlu membawa KTP, KK, Kartu BPJS dan surat keterangan lahir, setelah itu akan segera diproses oleh petugas RS yang ditunjuk di bagian customer service maupun pegawai BPJS Kesehatan di kantor cabang.
Setelah diinput oleh petugas di rumah sakit, pesertaakan diberikan virtual account dan dipersilahkan untuk melakukan pembayaran di salah satu kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Setelah membayar, peserta bisa mendapatkan KIS digital di aplikasi mobile JKN dan aktif di hari yang sama.
Perlu diinformasikan kembali, bahwa pendaftaran bayi baru lahir wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan apabila tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (AP)