BPJS Kesehatan Sosialisasikan Aplikasi INSIDEN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Aplikasi INSIDEN


BATAM, Infokepri.com
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mensosialisasikan aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) yang dilaksanakan di Hotel Sahid Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (27/6/2019).

Aplikasi INSIDEN itu untuk mempercepat pelayanan bagi peserta yang mengalami laka lantas.
Sistem INSIDEN INI merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja (Persero) yang  dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan dalam sosialisasi INSIDEN kepada perwakilan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,  bahwa aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang.

Jadi, dapat dikatakan INSIDEN merupakan wujud dari reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Selama ini jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, sering kali pasien terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Dengan INSIDEN, Faskes tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif lebih singkat.

Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja.

 

Disaat yang bersamaan ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak faskes tingkat lanjut yang selalu mendukung program BPJS Kesehatan, menjalankan aplikasi di rumah sakit dan memberikan informasi kepada peserta.

Sementara itu Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Harry Wahyutomo Santoso mengatakan  selaku narasumber mengungkapkan bahwa pihaknya pun sama dengan BPJS Kesehatan yakni melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban laka lantas.

Kami melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung.

Sampai dengan Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari.

Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan yang jelas yang dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing handphone milik petugas.

Harapannya, dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
(Ril/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel