Tidak Cukup Kourum Rapat Paripurna Ditunda
Rabu, 08 Mei 2019
BATAM, Infokepri.com – Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018 Sekaligus Pengambilan Keputusan serta Penyerahan Rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Batam, dan Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2019 terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kourum, Rabu (8/5/2019).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh sebagaian anggota DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan sejumlah OPD Pemko Batam, tokoh masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin yang memimpin rapat lantaran belum cukup kourum terpaksa menskor selama 15 menit dan skor kedua diberikan waktu selama 10 menit. Namun setelah diskor hingga sampai dua kali tetap tidak mencukupi kourum, dari 50 anggota DPRD Kota Batam hanya 20 orang anggota DPRD Kota Batam yang hadir.
Penundaan Sidang Paripurna itu berlangsung sampai sekitar pukul 11:00 WIB. Selanjutnya Pimpinan Sidang, Zainal Abidin memutuskan untuk membatalkan dan menjadwal ulang sidang, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan UU Pasal 97 ayat 3 dan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan apabila tidak kuorum rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari satu jam.
“Apabila pada akhir waktu rapat kuorum belum terpenuhi rapat ditunda paling tidak tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dengan demikian rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum,” katanya sambil mengetuk palu. (AP)