Ratusan Pegawai BP Batam Gelar Aksi Damai Tolak Ex Officio - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ratusan Pegawai BP Batam Gelar Aksi Damai Tolak Ex Officio


BATAM, Infokepri.com - Ratusan Pegawai BP Batam menggelar aksi damai menolak Ex Officio, mereka juga memasang spanduk menolak kebijakan Pemerintah Pusat terkait Ex-Officio dimana jabatan Kepala BP Batam akan dijabat Walikota Batam. Belasan Spanduk Save BP Batam pun bergantungan menghiasi kantor BP Batam.

Bahkan ketika mendengar spanduk itu akan diturunkan oleh pihak Satpol PP Batam, para pegawai BP Batam menjaga agar spanduk yang merupakan aspirasi mereka itu tidak diturunkan oleh pihak Satpol PP.

Tidak itu saja, karyawan BP Batam membubuhkan tandatangannya di spanduk yang bertuliskan Aspirasi Tolak Officio.
 
Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Topan kepada sejumlah awak media mengatakan penyampaian aspirasi dari teman - teman karyawan BP Batam terkait Ex Officio, agar Pemerintah Pusat dapat mengkaji ulang, intinya bukan untuk BP Batam tapi untuk Batam itu sendiri, dan kita juga sudah mendapat masukan dari B.J Habibie bahwa Batam harus kembali ke semula atau back to Basic.

 “ Mudah-mudahan pemerintah pusat dapat mengkaji lagi sebelum di putuskan, kegiatan ini sampai kapan. akan kita lakukan sampai didengar pusat khususnya Bapak Presiden,” katanya.
 

Sementara itu Mantan pegawai BP Batam, Rosano yang juga aktif di LSM Rakyat Keadilan dalam orasinya mengatakan agar Ex Officio itu dibatalkan.  Ia menyebutkan Ex Officio merupakan ambisi yang keliru  dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga yang kita cintai  ini.

“Pimpinan Pejabat jangan pada tidur, jangan mau kita dihancurkan oleh kepentingan politik, Keutuhan BP Batam ditentukan kita sendiri bukan orang lain, dan Kepala BP Batam siap berdiri bersama dibarisan depan,” katanya.

Ia menilai bahwa siapun pendukung kemudian yang menandatangani dan bahkan yang mewacanakan Ex- officio itu adalah salah dan harus diluruskan.

Menurutnya tidak hanya perubahan PP 46, banyak Undang - Undang lain yang mengatur lex specialis tentang kekhususan BP Batam.

Dikatakannya, BP Batam merupakan lembaga pemerintah struktural dengan setara menteri dan sangat berbeda dengan Pemko Batam yang tidak bisa dijabat dengan satu orang yang sama.

Dalam UU mengatur tentang kelembagaan negara dinyatakan bahwa BP Batam adalah lembaga negara non struktural dimana Kepala Batam diberikan kewenangan sebagai pengguna anggaran langsung dari APBN sehingga dengan demikian semestinya pemerintah tidak boleh mengingkari adanya fakta seperti ini apalagi dengan menyatakan bahwa kepala BP Batam bukan sebagai pejabat negara sehingga dianggap bukan sebagai rangkap jabatan apabila jabatan itu dirangkap oleh walikota.

(AP/Pay)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel