Polres Karimun Musnahkan Sebanyak 900 Gram Ganja dan 1.028 Botol Minuman Beralkohol Ilegal
Minggu, 05 Mei 2019
KARIMUN, Infokepri.com - Polres Karimun memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 900 gram dan 1.028 botol minuman beralkohol ilegal, pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, di Halaman Mapolres Karimun, Minggu, (5/5/2019)
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.IK mengatakan narkotika jenis ganja itu merupakan tangkapan dari tersangka RA, di Jalan A.Yani bulan lalu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 1028 minuman beralkohol ilegal itu terdiri dari berbagi merk yang diamankan saat operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H.
" Selain ganja kita juga memusnahkan sebanyak 1.028 botol miras yang merupakan hasil razia gabungan menjelang Bulan suci Ramadhan, tambah Hengky.
Pemusnahan barang haram tersebut juga dihadiri oleh pihak TNI AL, Bea cukai, TNI AD, BNK Karimun, Imigrasi, dan tokoh masyarakat.
(RN/Jup)