Ketua DPRD Kota Batam Sarankan Persoalan Pemilu Yang Terkait Dengan Internal Dilaporkan Ke Mahkamah Partai
Minggu, 19 Mei 2019
BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sesuai arahan DPP PDIP dan aturan partai jika ada persoalan pemilu yang terkait dengan internal dilaporkan ke Mahkamah Partai.
Hal tersebut disampaikan Nuryanto yang juga bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batam lantaran ada salah satu Caleg DPRD Kota Batam dari PDIP nomor urut 3 berinisial BH dari Dapil Batam 1(Batam Kota-Lubuk Baja) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu Caleg yang juga dari PDIP nomor urut 12.
“Laporan saudara BH ke Bawaslu lebih baik dicabut dan ditindak lanjuti oleh Mahkamah Partai,” kata Nuryanto dilansir www.swarakepri.com, Minggu (19/5/2019).
Menurut Nuryanto, BH akan mengikuti arahan dari Partai dan mencabut laporan di Bawaslu Kota Batam lantaran Ia mengetahui aturan partai dan akan mengikuti instruksi partai.
Ia menyebutkan dalam waktu dekat DPC PDIP Kota Batam akan segera menindaklanjuti dan memanggil para pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut. (SK/Pay)