Walikota Tebingtinggi Himbau Setiap Tenaga Kerja Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 30 April 2019
TEBING TINGGI, Infokepri.com - Walikota Tebingtinggi diwakili Pj Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Marapusuk Siregar beserta para OPD membuka acara peserta Diklat K3 Petugas P3K Tahun 2019 yang dilaksanakan di Pondok Bagelen Kota Tebingtinggi, Senin (29/4/2019)
Dalam sambutannya Walikota Tebingtinggi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Marapusuk Siregar mengatakan bahwa sudah menjadi persyaratan setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemborong yang bekerja dilingkungan Pemko Tebinginggi.
Jika perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dipastikan proses perizinannya tidak akan diberikan.
Beliau juga mengatakan bahwa bagi seorang pekerja harus megetahui dan memahami kewajibannya dan hak nya, salah satu haknya selain mendapatkan gaji atau upah juga mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja dan memperoleh jaminan kesehatan, untuk itulah perlunya pelatihan dan sosialisasi ini.
Ia mengatakan setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atau jaminan keselamatan dan kesehatan didalam melaksanakan pekerjaanya dimanapun tempatnya bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
Untuk itu pemko mempunyai kebijakan bahwa setiap pekerja di daerah itu harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan terutama diperusahaan.
(Ril/Bon)