Sebanyak 457 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sebanyak 457 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri


BATAM, Infokepri.com –  Sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) gram barang bukti  narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri yang dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (10/4/2019).

Pemusnahan barang haram itu dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Balai POM Kepri, Granat Kepri, Pengacara, Personil Ditresnarkoba Polda Kepri

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.Ik dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga mengatakan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB didapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada pukul 17.30 WIB Personil Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parkiran sepeda motor depan Hotel Kaliban kecamatan Batam Kota, sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

Selanjutnya Personil Ditresnarkoba  Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial  M alias MUS  dan melakukan penggeledahan disaksikan seorang saksi, ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis  kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat  481 (Empat ratus delapan puluh satu) gram.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di rebus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong selanjutnya dibuang kedalam septi tank.
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) gram dan disisihkan sebanyak 22 (dua puluh dua) gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan.
 
Sedangkan 2 (dua) gram untuk pembuktian dipengadilan, sisa   pengembalian   dari   Puslabfor  Polri cabang Medan sebanyak 18 (delapan belas) gram untuk pembuktian di pengadilan. 
 
(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel