Ditpam BP Batam Tertibkan Garapan Ilegal di Hutan Lindung Muka Kuning
Jumat, 12 April 2019
BATAM, Infokepri.com - Pasca kebakaran hutan lindung di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk Muka Kuning pada Maret lalu menyebabkan lahan hutan seluas 10 Ha menjadi terbuka, hal ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bercocok tanam dan diduga kebakaran sengaja dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Hal itu diungkapkan Kasi Pengamanan Hutan dan Patroli Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Wilem Sumanto saat melakukan penertiban tanaman garapan berjenis umbi-umbian di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk Muka Kuning bersama 100 personil Ditpam
pada Kamis (11/4/2019) pagi.
"Pagi ini Ditpam BP Batam melakukan pencabutan tanaman pasca terjadi kebakaran beberapa waktu lalu dengan tempat yang cukup luas yang saat ini dijadikan perkebunan oleh masyarakat seperti ubi kelapa, pisang dan lainnya, ada kemungkinan terjadinya kebakaran kemarin tidak selalu disebabkan oleh alam namun ada kemungkinan disebabkan masyarakat yang sengaja membuat kebun," jelas Willem.
Ia menyayangkan kebakaran dan eksploitasi lahan di DTA waduk Muka Kuning terjadi.
Menurutnya, hal itu akan menyebabkan terganggunya kelestarian air waduk yang menjadi kebutuhan masyarakat Batam khususnya berada di Muka Kuning.
" Akibat kebakaran hutan luas lahan terbuka lebih dari 10 Ha dan ini memang harus menjadi perhatian khusus, harapan kami pemerintah untuk segera mengambil sikap agar melakukan reboisasi di lokasi pasca kebakaran," ujarnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan di dalam kawasan waduk dan berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait untuk pencegahan dan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan.
"Memang sejauh ini belum ada pelaku namun tidak menutup kemungkinan ketika nanti ada kita akan bawa dan kita proses hukum seperti beberapa waktu lalu di KKOP Bandara satu orang kita tangkap kemudian kita langsung serahkan ke Polsek Bandara," imbuhnya.
(AP)