BNNP Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 4.511,12 Gram dan 918 Butir Pil Ekstasi Dari 11 Tersangka
Jumat, 19 April 2019
BATAM, Infokepri.com – Sebanyak 4.511,12 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dan 918 butir pil ekstasi dari 6 kasus dengan 11 orang tersangka dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepuluan Riau di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam. Kamis, (18/04/2019).
Pemusnahan barang haram ini dihadiri oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri dan Pejabat dari Kejaksaan Tinggi Negeri Batam, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam, Bubu Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjend. Pol Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak mengatakan pada Selasa (19/2/2019) di Bandara International Hang Nadim Batam, petugas mengamankan dua orang tersangak berinisial L (36 tahun) berjenis kelamin laki-laki dan berinisial Ll (30 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari kedua tersangka ini sabu-sabu sebanyak 564,16 gram dan sebanyak 57,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Dihari yang sama, lanjutnya, pada Selasa (19/2/2019) di Bandara International Hang Nadim Batam, petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial M (39 tahun) berjenis kelamin laki-laki dengan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 462,87 gram dan sebanyak 54,13 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kemudian pada hari Rabu (20/2/2019), lanjutnya, di Parkiran mobil Food Court, Lubuk Baja, Batam, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (50 tahun) berjenis kelamin laki-laki, inisial K (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki, Z (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Dihari yang sama, lanjutnya, pada Selasa (19/2/2019) di Bandara International Hang Nadim Batam, petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial M (39 tahun) berjenis kelamin laki-laki dengan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 462,87 gram dan sebanyak 54,13 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kemudian pada hari Rabu (20/2/2019), lanjutnya, di Parkiran mobil Food Court, Lubuk Baja, Batam, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (50 tahun) berjenis kelamin laki-laki, inisial K (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki, Z (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Dari ketiga tersangka itu barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 394,58 gram dan sebanyak 22,42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kemudian pada Jum'at (8/3/2019) lalu di Bandara International Hang Nadim Batam, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial Y (43 tahun) berjenis kelamin laki-laki barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 940,39 gram dan sebanyak 71,61 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut dijelaskannya pada Senin (1/4/2019) di depan Perumahan Bida Asri 1, Batam Kota, Batam petugas mengakankan dua orang tersangka berinisial A (28 tahun) berjenis kelamin laki-laki dan inisial R (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki. Adapaun barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 918 butir dan sebanyak 68 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Selanjutnya pada Kamis (4/4/2019) di Bandara International Hang Nadim Batam, dua orang tersangka T (29 tahun) jenis kelamin laki-laki, inisial M (34 tahun) berjenis kelamin laki-laki. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2149,12 gram dan sebanyak 102,88 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada Jum'at (8/3/2019) lalu di Bandara International Hang Nadim Batam, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial Y (43 tahun) berjenis kelamin laki-laki barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 940,39 gram dan sebanyak 71,61 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut dijelaskannya pada Senin (1/4/2019) di depan Perumahan Bida Asri 1, Batam Kota, Batam petugas mengakankan dua orang tersangka berinisial A (28 tahun) berjenis kelamin laki-laki dan inisial R (41 tahun) berjenis kelamin laki-laki. Adapaun barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 918 butir dan sebanyak 68 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Selanjutnya pada Kamis (4/4/2019) di Bandara International Hang Nadim Batam, dua orang tersangka T (29 tahun) jenis kelamin laki-laki, inisial M (34 tahun) berjenis kelamin laki-laki. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2149,12 gram dan sebanyak 102,88 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ril/AP)