BC Batam Amankan Seorang Penumpang Lantaran Membawa Sabu Seberat 1.159 Gram
Senin, 08 April 2019
BATAM, Infokepri.com –Setelah mengamankan seorang pria inisial TM (29 tahun) penumpang Pesawat Lion Air JT 0970, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga berhasil mengamankan rekannya berinsial MZ (33 tahun) jenis kelamin pria yang juga penumpang pesawat Lion Air JT 0970 tujuan Lombok transit Surabaya dari dalam tas ranselnya petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.159 gram.
Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Senin (8/4/2019) mengatakan penumpang inisial MZ ini diamankan pada Kamis (4/4/2019) sekira pukul 08.30 WIB, MZ diamankan dari keterangan rekannya yang juga penumpang pesawat Lion Air JT 0970 dengan tujuan juga Lombok transit Surabaya berinisial TM yang diamankan di Terminal Keberangkatan (SCP 1) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dari keterangan TM itu petugas mencari MZ dan diketahui berada di ruang tunggu keberangkatan (Gate A8), setelah ditemukan MZ kemudian dibawa ke Pos Hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah MZ ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan verbal dan dari tas ranselnya setelah diperiksa petugas menemukan 2 (dua) bungkusan plastik berlapis kertas karbon yang diduga narkotika.
“Kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam terhadap MZ, kedapatan barang berupa 2 (dua) bungkus berlapis kertas karbon yang disimpan di dalam tas ransel miliknya yang selanjutnya diuji NIK merupakan positif Methamphetamine atau sabu dengan berat brutto 1159 gram,” katanya.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.159 gram petugas juga mengamankan 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0970 berinisial MZ rute Batam – Surabaya dan 1 (satu) buah boarding pass Lion Air JT 0178 berinisial MZ rute Surabaya – Praya Lombok.
Sementara itu dari dalam tas ransel TM petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.132 gram yang dikemas di dalam dua bungkus berlapis kertas karbon dan mengamankan satu buah boarding pass Lion Air JT 970 atas nama berinsial TM, rute Medan – Batam.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses lanjut.
(AP/Pay)