Amintas Tegur Petugas KPPS 44 Kelurahan Sei Belungut, Sagulung Lantaran Hitung Surat Suara Tidak Sesuai Panduan.
Kamis, 18 April 2019
BATAM, Infokepri.com -Caleg DPRD Kota Batam periode 2019 - 2024, Amintas Tambunan merasa kesal terhadap petugas KPPS di Tempat Pemugutan Suara (TPS) 44 kelurahan Sei Belungut, Kecamatan Sagulung.Batam, Rabu,(17/4/2019).
Ia menyebutkan kekesalannya itu lantaran saat penghitungan Surat Suara DPRD Kota Batam, ditemukan Surat Suara yang dicoblos partainya yakni partai Nasdem tetapi juga ada salah satu Caleg yang dicoblos, petugas KPPS itu membuat suara tersebut menjadi suara partai Nasdem padahal seharusnya suara itu menjadi suara caleg.
Saksi partai, katanya, sudah protes kemudian koordinator saksi juga melakukan hal yang sama beserta saksi partai lain. Namun penyelenggaranya masih ngotot dan merasa benar. Padahal SOP sesuai panduan yang ada dalam penyelenggaraan pemungutan suara bahwa jika partai dan caleg partai tersebut dicoblos maka suaranya dihitung menjadi suara caleg partai tersebut. Namun oleh penyelenggara menempatkannya ke suara partai yang seharusnya ke suara caleg.
" Saya sempat adu argumen dengan petugas KPPS dan saya suruh mereka membuka dan membaca buku panduan," kata Amintas saat ditemui di posko di Rumah Toko (Ruko) Parisa Indah, Sagulung, Batam, Kamis (18/4/2018).
Akhirnya petugas KPPS itu memahami kekeliruan itu, surat suara dihitung ulang karena tidak sesuai dengan pedoman yang ada.
" Memang setelah dilakukan penghitungan Surat Suara, suara saya bertambah menjadi 70 suara," katanya.
Amintas mengharapkan agar KPU Kota Batam menegur petugas KPPS tersebut lantaran bekerja tidak sesuai dengan panduan dan hampir saja merugikannya.
Hingga berita ini diungah belum peroleh keterangan dari pihak petugas KPPS TPS 44 tersebut.
(Pay)