Walikota Batam Melakukan Delapan Kebijakan Langsung Belanja Pada APBD Tahun 2018 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Batam Melakukan Delapan Kebijakan Langsung Belanja Pada APBD Tahun 2018


BATAM, Infokepri.com – Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018 Walikota Batam, H Rudi.SE menyampaikan untuk target dan realisasi pendapatan, target penerimaan dan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp  2.574.446.475.712.6 terealisasi sebesar 2.425.932.467.99,76.

“ Sedangkan target pendapatan Kota Batam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2.508.604.184.132.21 dengan realisasi sebesar Rp 2.360.092.860.079.71. yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.235.270.230.923.76 dengan realisasi sebesar Rp 1.084.640.559.852,99 ,” kata Walikota Batam. H Rudi.SE yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018 pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bata,Helmy Hemilton SH,MHdi ruang rapat utama DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam, Kamis, (21//3/2019).

Sedangkan Pendapatan Dana Perimbangan, katanya,  ditargetkan sebesar Rp 969.985.587.826.79 dengan realisasi sebesar Rp 983.875.737.375
Lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp 303.591.365.381.66 dengan realisasi sebesar Rp 291.576.562.851.72  permasalahan dan solusi pendapatan, secara umum permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah pada tahun anggran 2018 antara lain, Penerimaaan yang  berasal dari Pendapatan Asli Daerah sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat ivestasi serta kegiatan Pemerintah Pusat belum optimalnya penerimaan dana transfer khusunya Dana Alokasi Khusus dan realisasinya sangat bergantung kinerjanya SKPD, penerimaan dan bagi hasil PPH 21, PPH25 dan PPH 29 belum maksimal.

Hal ini disebabkan badan usaha yang memperoleh pekerjaan diwilayah kota Batam tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kota Batam.


Sedangkan Penerimaan bagi hasil pajak yang berasal dari provinsi realisasinya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan khusus untuk penerimaan air permukaan hanya terealisasi  4,55%  masih belum optimalnya pembayaran pajak dan retribusi oleh wajib pajak atau wajib retribusi untuk mengatasi permasalhan yang dihadapi dalam pengelolaan Pendapatan Pemerintah kota Batam terus melakukan berbagai upaya atara lain berkoordinasi dengan pemangku berkepentingan untuk merumuskan dan menerapkan langkah-langkah kebijakan yang dapat meningkat pertumbuhan ekonomi dan investasi di kota Batam mendorong SKPD berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan Kementrian teknis, agar dalam menyusun susunan program kegiatan disesuaikan dengan prioritas Kementerian terkait dan meningkatkan kinerja pelaksanaan program sesuai Juknis yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan Pemerintah kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pemangku kepentingan yang memperoleh pekerjaan di kota Batam agar mempunyai NPWP cabang Batam.
Selain itu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Provinsi agar penyaluran dana bagi hasil provinsi dapat terlaksana secara tepat waktu dan melakukan upaya realisasi pajak air permukaan dapat disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Kemudian melakukan intensifikasi dan extensifikasi Pendapatan Asli Daerah berupa antara lain penguatan Sumber Daya Manusia penguatan basis data pajak dan retribusi daerah, peningkatan pengawasan, pengendalian serta kegiatan pelayanan.
Pengelolaan belanja daerah, belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota Batam yang terdiri dari urusan wajib pilihan, urusan penunjang pemerintahan dan urusan fungsi lainnya, sesuali kententuan Perundang-Undangan.
Adapun kebijakan  langsung belanja yang dilakukan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018 meliputi : 
  1. Mengalokasikan anggaran bidang pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah untuk meningkatkan kualitas dan aksebilitas pelayanan bidang pendidikan.
     
  2. Mengupayakan anggaran bidang kesehatan sebesar 10 % dari total belanja langsung peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan.
     
  3. Penggunaan belanja dilakukan dalam rangka urusan wajib dan pilihan yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan kota Batam dengan prioritas alokasi belanja modal diatas 30 % dari belanja langsung.
     
  4. Penggunaan belanja telah memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
     
  5. Belanja yang dananya bersumber dari dana transfer daerah seperti, DAK fisik, DAK Non Fisik, Dana alokasi umum dan bagi hasil Provinsi telah memperhatikan dan petunjuk pelaksanaan teknis dari Kementrian terkait dan Pemerintahan prov Kepri.
     
  6. Menggunakan alokasi belanja dari  hasil evaluasi dan rasionalisasi kegitan dan sub kegiatan sehingga hal ini menyebabkan terjadinya pergesaran belanja dalam dan antara SKPD untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk belanja pegawai, belanja hibah bantuan sisial dan keuangan sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
     
  7. Meningkatkan alokasi dana kegiatan untuk pemerataan pembangunan ditingkat kelurahan melalui pembangunan infrastruktur kelurahan yang disusun berdasarkan hasil musyawarah keluarahan selanjutnya dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.
     
  8. Alokasi belanja SKPD dianggarkan untuk mendukung kelancaran jalannya pemerintahan dan pelayanan administrasi setiap SKPD baik dalam layanan langsung terhadap Aparatur Daerah maupun kepada pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD Kota Batam, Kepala OPD, unsur FKPD dan tokoh masyarakat kota Batam. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel