Wakil Komisi IV DPRD Batam Memimpin Rapat Pansus Membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Kamis, 14 Maret 2019
BATAM, Infokepri.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, M Yunus memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahaan Perda Nomor 4 Tahun 2010, tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang dilaksanakan di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (13/3/2019).
Muhammad Yunus S.Pi usai memimpin rapat tersebut saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dalam rapat tersebut yang dibahas masalah gaji guru honor, secara bertahap akan diarahkan mendekati UMK Kota Batam.
“ Masalah gaji guru honor yang paling krusial dibahas dalam rapat itu, hal - hal lain untuk memberikan insentif kepada sekolah swasta akan diperketat atau dibatasi diantaranya : setiap sekolah swasta harus menggunakan baju Melayu pada hari Jum'at, dan jika ada sekolah yang tidak bersedia tidak akan mendapat , sekolah swasta harus menggratiskan kepada siswa yang tidak mampu, selain itu juga dibahas tentang guru yang mengajar di sekolah swasta yang gajinya 2/3 UMK diluar tunjungan sertifikasi,” katanya.
Muhammad Yunus S.Pi usai memimpin rapat tersebut saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dalam rapat tersebut yang dibahas masalah gaji guru honor, secara bertahap akan diarahkan mendekati UMK Kota Batam.
“ Masalah gaji guru honor yang paling krusial dibahas dalam rapat itu, hal - hal lain untuk memberikan insentif kepada sekolah swasta akan diperketat atau dibatasi diantaranya : setiap sekolah swasta harus menggunakan baju Melayu pada hari Jum'at, dan jika ada sekolah yang tidak bersedia tidak akan mendapat , sekolah swasta harus menggratiskan kepada siswa yang tidak mampu, selain itu juga dibahas tentang guru yang mengajar di sekolah swasta yang gajinya 2/3 UMK diluar tunjungan sertifikasi,” katanya.
Ia menyebutkan untuk tahun ini besaran insentif untuk sekolah swasta sebesar Rp 39 milyar,- angka tersebut bisa saja berubah sebab setiap tahun ada penambahan sekolah baru angka itu bisa mencapai Rp 50 milyar,- hingga Rp 60 milyar,- hanya untuk insentif saja.
Mengenai sumbangan, katanya, tidak boleh menjadi syarat untuk seorang murid untuk diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) artinya dia bayar baru diterima itu tidak boleh. Seharusnyakan yang diterima itu langsung diumumkan baru dia daftar ulang, baru orang tua rapat, artinya ada proses.
“Begitu juga sumbangan perpisahan setelah kelulusan, jadi sumbangan itu harus melalui rapat dalam hal ini Komite Sekolah dengan orang tua atau wali murid dan bagi orang tua atau keluarga peserta didik yang tidak mampu harus digratiskan dari sumbangan apapun,” katanya.
Ia menyebutkan Perda tersebut lebih dari 36 pasal yang dibahas dan telah berjalan selama 5 bulan. Selanjutnya akan diputuskan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. (AP)
Mengenai sumbangan, katanya, tidak boleh menjadi syarat untuk seorang murid untuk diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) artinya dia bayar baru diterima itu tidak boleh. Seharusnyakan yang diterima itu langsung diumumkan baru dia daftar ulang, baru orang tua rapat, artinya ada proses.
“Begitu juga sumbangan perpisahan setelah kelulusan, jadi sumbangan itu harus melalui rapat dalam hal ini Komite Sekolah dengan orang tua atau wali murid dan bagi orang tua atau keluarga peserta didik yang tidak mampu harus digratiskan dari sumbangan apapun,” katanya.
Ia menyebutkan Perda tersebut lebih dari 36 pasal yang dibahas dan telah berjalan selama 5 bulan. Selanjutnya akan diputuskan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. (AP)