Tuntut Gubernur Kepri Teken UMSK Batam Tahun 2019, Ratusan Buruh Kembali Gelar Aksi Damai
Jumat, 22 Maret 2019
BATAM, Infokepri.com - Ratusan buruh dari berbagai aliansi seperti SP LEM, SPSI,SPMI,PUK SPSI, SBSI menggelar aksi damai untuk meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menepati janjinya untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2019 pada Kamis (21/3/2019) di depan kantor Graha Kepri di Jalan Raja Isa Batam Center.
Para pendemo memadati kantor Graha Kepri mulai pukul 09.00 WIB, Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan bahwa mereka telah melakukan aksi damai ini sebanyak 9 kali, namun hingga saat ini hasil belum ada.
Ia menyebutkan pihaknya kan terus melakukan aksi damai dan kedepannya pihaknya akan mengutus perwakilan dari FSPMI untuk melakukan aksi setiap harinya di kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang, dengan cara memegang spanduk yang bertuliskan agar segera SK UMSK 2019 di tanda tangani.
Hingga siang hari para pendemo tidak diijinkan masuk ke dalam gedung Graha Kepri, meeeka diijinkan masuk setelah selesai makan siang.
Di dalam gedung Graha Kepri itu di lantai 5, perwakilan buruh disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh.
Dalam pertemuan itu Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh bahwa semua perihal kronologi pembahasan UMSK di Disnaker kota Batam sudah disampaikan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sehingga Gubernur Kepri ingin bertemu kembali dengan pihak pekerja yang diwakilkan oleh Serikat Pekerja /Serikat Buruh (SP / SB), dan di agendakan Senin (25/3/2019).
“ Kepastian waktu dan tempat pertemuan akan di up date pada hari Minggu ini,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Aliansi SP LEM, Taufik lsmail mengatakan mudah-mudahan dengan adanya pertemuan dengan Gubernur Kepri, ia dapat memahami mekanisme yang sudah dijalankan sehingga Gubernur Kepri berani menandatangani SK UMSK kota Batam Tahun 2019, agar upah yang berkeadilan dapat terpenuhi walaupun belum maksimal.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut pihak Disnaker kota Batam, Simon Sebayang, Kasatsabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus, Ketua SPMI, Alfitoni, ketua DPC Lomenik SBSI Zulkfi, ketua DPC TSK, Andi Jamaludddin.
Di dalam gedung Graha Kepri itu di lantai 5, perwakilan buruh disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh.
Dalam pertemuan itu Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi provinsi Kepri, Tagor Napitupuluh bahwa semua perihal kronologi pembahasan UMSK di Disnaker kota Batam sudah disampaikan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sehingga Gubernur Kepri ingin bertemu kembali dengan pihak pekerja yang diwakilkan oleh Serikat Pekerja /Serikat Buruh (SP / SB), dan di agendakan Senin (25/3/2019).
“ Kepastian waktu dan tempat pertemuan akan di up date pada hari Minggu ini,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Koordinator Aliansi SP LEM, Taufik lsmail mengatakan mudah-mudahan dengan adanya pertemuan dengan Gubernur Kepri, ia dapat memahami mekanisme yang sudah dijalankan sehingga Gubernur Kepri berani menandatangani SK UMSK kota Batam Tahun 2019, agar upah yang berkeadilan dapat terpenuhi walaupun belum maksimal.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut pihak Disnaker kota Batam, Simon Sebayang, Kasatsabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus, Ketua SPMI, Alfitoni, ketua DPC Lomenik SBSI Zulkfi, ketua DPC TSK, Andi Jamaludddin.
(RN/Lian)