Tim F1QR Koarmada I Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Baby Lobster Bernilai Lebih Rp 37 Milyar,-
Rabu, 13 Maret 2019
BATAM, Infokepri.com – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan baby Lobster di Perairan Sugi Batam, Selasa, (12/3/2019).
“Baby Lobster itu dibawa dari Batam hendak dikirim ke Singapura dengan menggunakan kapal speed boat,” kata Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV), Laksamana Pertama TNI, Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan pers pada sejumlah awak media, Rabu (13/3/2019) di Dermaga Lanal Batam, Kepri.
Tim gabungan F1QR Koarmada I itu terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.
Saat diamankan, katanya, di dalam kapal speed boat itu petugas menemukan barang bukti Baby Lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor.
Ia menyebutkan keberhasilan menggagalkan penyeludupan baby Lobster ini atas informasi dari intelijen di lapangan, kemudian Tim F1QR bergerak menyelidiki informasi penyeludupan baby Lobster yang katanya dari wilayah Batam ke Singapura dengan menggunakan kapal speed boat. Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.
“Upaya tersebut membuahkan hasil, Tim melihat dan mengejar kapal speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam menuju Singapura,” katanya.
Pengejaran dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua kapal speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau.
Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah kapal speed boat dengan panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan mereka memutuskan melakukan pengejaran salah satu dari dua kapal speed boat tersebut karena kalah kecepat.
Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa telah terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat yang mengangkut ikan Lobster itu lari menuju area hutan bakau akibatnya kapal speed boat itu kandas pada posisi koordinat 00° 55' 54" LU – 103° 47' 54" BT dan langsung diamankan oleh Tim F1QR.
Setelah diamankan, lanjutnya, Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamnya terdapat baby Lobster sebanyak 200 ekor.
“Namun sangat disayangkan pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri,” katanya.
Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam jenis Lobster itu adalah : Jenis Pasir sebanyak 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara sebanyak 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir nilainya sekitar Rp. 35.315.700.000,- dengan rincian per ekornya seharga Rp 150.000,- dan jenis mutiara nilainya sekitar Rp. 1.932.800.000,- dengan rincian harga per ekornya sebesar Rp. 200.000,-.
“Jumlah seluruhnya sebanyak 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000,- ,” katanya.
Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wadan Lantamal IV, Kasguskamla Koarmada I, Kepala BKIPM KKP, Kepala BKIPM Batam, Asintel Danlantamal IV dan Pjs Palaksa Lanal Batam.
(hms/AP)