Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Tega Setubuhi Anak Berumur 5 Tahun
Kamis, 21 Maret 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Seorang kakek berinisial JM (70) warga Sidomukti, Asahan tega memperkosa seorang anak bernisial MY yang masih berumur 5 tahun. Korban diperkosa tersangka di rumahnya sendiri saat neneknya pergi berjualan.
Perbuatan bejat ini diketahui oleh warga setempat dan membawa tersangka ke Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit PPA saat menggelar konfrensi persnya dengan sejumlah awak media di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) mengatakan tersangka JM memberikan uang kepada korban (MY.red) sebanyak Rp. 5 ribu,- untuk mengambilkan kunci rumahnya kepada neneknya yang berjualan di jalan besar dan tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Mantan Kapolres Nias Selatan ini mengatakan tersangka juga mengancam korbannya agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya kepada orang lain.
"Jangan bilang sama siapa-siapa ya, sama anak tiriku juga, nanti kau kubelikan boneka, "kata AKBP Faisal F Napitupulu menirukan ucapan tersangka JM.
Masih kata Kapolres Asahan, saat dilakukan penggrebekan oleh warga sekitar, tersangka tidak mengenakan sehelai pakaian.
"Saat ditangkap warga, tersangka dalam posisi telanjang bulat dan saat dilakukan pemeriksaan juga, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya, namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta korban, diketahui kuat dugaan tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, "ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "katanya.
(GUS)