Ranperda RPJMD 2018-2023 Kota Tanjungpinang Ditetapkan Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda RPJMD 2018-2023 Kota Tanjungpinang Ditetapkan Menjadi Perda


TANJUNGPINANG, Infokepri.com -  Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP.MM memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus Tentang ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dan  Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjung Pinang tentang Penetapan RPJMD 2018-2023 menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2019, serta sambutan Walikota Tanjungpinang Tentang Penetapan RPJMD Tahun 2019.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.SPd dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, unsur FKPD Kota Tanjungpinang, tokoh masyarakat kota Tanjungpinang.

Petrus Marulak Sitohang anggota Fraksi partai PDIP yang juga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023 dalam laporannya mengatakan seluruh fraksi menyetujui jika ranperda RPJMD disahkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Ia menyebutkan fraksi Partai PDI Perjuangan sangat mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Pemko Tanjungpinang selama ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang dengan harapan pemerintah dapat konsisten dengan instruksinya.

“ Semoga Perda RPJMD ini dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.
 

Sementara itu, Fraksi Golkar didalam pendapat akhirnya meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk lebih memperhatikan serta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) disetiap wilayah otonomi karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemko Tanjungpinang harus memperhatikan air serapan yang bisa bermanfaat serta mencegah kerusakan lingkungan,” katanya.

Labih lanjut disampaikannya bahwa Fraksi Partai Golkar mengharapkan Pemko Tanjungpinang agar menjadikan persoalan titik-titik langgananan banjir menjadi program prioritas, mengingat, banjir menjadi salah satu masalah krusial dimasyarakat saat ini.

Untuk meningkatkan potensi PAD, katanya, yang mungkin belum tersentuh hendaknya pemerintah membuat tim-tim terpadu untuk menggali PAD tersebut.

Fraksi Partai Hanura, katanya, didalam pendapat akhirnya mengharapkan pemerintah Kota Tanjungpinang lebih terarah dalam melakukan pembangunan agar dapat menarik investor untuk ikut menginvestasikan pembangunannya di Kota Tanjungpinang.

Fraksi Partai Hanura menekankan agar, demi terwujudnya Kota Tanjungpinang yang maju didalam semua bidang tentunya pembangunan haruslah jelas terarah, agar bisa menarik investor untuk ikut menginvestasikan pembangunan di Kota Tanjungpinang.


Ia menjelaskan arah tersebut dapat dilihat dari peningkatan pendidikan untuk meningakan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dikatakannya RPJMD merupakan pedoman dokumen perencanaan pembangunan bagi kepala daerah. Selain itu, juga menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen rencana strategis yang merupakan rencana dokumen pada tingkat kepala daerah

Untuk menyusun dokumen pembangunan daerah, katanya, seluruh perangkat daerah juga menjadikan RPJMD ini sebagai acuannya.

Lebih lanjut dikatakan Petrus, selain kepala daerah dan perangkatnya RPJMD juga menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.

“Seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD menjadi Perda dengan berbagai catatan yang telah disampaikan untuk diperhatikan oleh Pemko Tanjungpinang,” katanya.

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd dalam sambutannya  mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas terlaksananya sidang paripurna pengambilan keputusan penetapan peraturan daerah (Perda) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023

Ia juga secara khusus mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Kota Tanjungpinang ini.


“ Kami mendapat informasi bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat Demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang, katanya.

Untuk itu, katanya, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Pansus  RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang yang selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.

Sebagaimana laporan yang telah dibacakan dan disampaikan oleh Ketua Pansus RPJMD serta keputusan yang telah disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, bahwa RPJMD kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 telah mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spesial dengan pembagian wilayah Kota Tanjungpinang menjadikan empat gerbang pembangunan yang difokuskan sesuai potensi utama di setiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Tanjungpinang.

Ia menyebutkan proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2018-2023 mengalami kenaikan biula dibandingkan dengan periodesisasi RPJMD Tahun 2013-2018 yang lalu.

“Ini memang kondisi umum yang dialami daerah-daerah di Indonesia terutama Daerah penghasil akibat pelemahan harga minyak mentah dunia dan penurunan produksi tentunya hal ini telah sama-sama dicermati dalam proses pembahasan,” katanya.


Lebih lanjut dikatakannya beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti bantuan keuangan dari provinsi Dana Alokasi Khusus maupun sumber –sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian /Lembaga terkait di Pusat. 

“Menurut pemikiran kami masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah lalu Dana Alokasi Umum.

Pada kesempatan itu, Walikota Tanjungpinang, H Syahrul.S.Pd juga mengintruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat segera melaksanakan 3 hal yaitu :
  1. Penuntasan rencana strategis  (Renstra) Perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023
  2. Diminta kepada Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang agar dapat segera menyampaikan Perda RPJMD Kota Tanjungpiang Tahun 2028-2023 untuk dievaluasi oleh Gubernur Kepri.
  3. Bappelitbang Kota Tanjungpinang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang agar segera melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provionsi kepri guna mendapat jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Kepri tersebut.       
Dipenghujung penjelasannya Walikota Tanjungpinang. H Syahrul S.Pd mengajak seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik baik kota Tanjungpinang ini untuk lima tahun kedepan.

(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel