Polres Asahan Ringkus Tiga Tersangka Diduga Pemerkosa ABG dan Tersangka Diduga Pemerkosa Wanita Paruh Baya
Kamis, 21 Maret 2019
ASAHAN, Infokepri.com - Polres Asahan berhasil mengamankan tiga dari empat orang pelaku pemerkosa dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis Anak Baru Gedek (ABG) berinisial YN (15) warga Air Joman, Asahan.
Keempat tersangka itu berinisal R, A, RT alias A dan ES alias PKO diamankan sesuai laporan Polisi Nomor :LP/135/III/2019/SU/Res tanggal 13 Maret 2019. Salah seorang dari pelaku tersebut berinisial R hingga saat ini masih diburon polisi.
Ketiganya diamanakan sesuai pengaduan orang tua korban YN ke Polres Asahan karena tidak terima dengan perlakuan ketiga tersangka yang memperkosa putrinya dan merampas perhiasannya.
"Salah seorang tersangka berinisial R berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan, namun tiga pelaku lainnya berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing, "kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja ketika menggelar konfrensi persnya dengan sejumlah awak media di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).
Dari pengakuan ketiga tersangka itu, kata Kapolres, mereka mengakui seluruh perbuatannya memperkosa korban secara bergantian.
"Dari hasil introgasi, motif ketiga tersangka melakukan pemerkosaan secara bergantian karena keempat tersangka bernafsu melihat korban, "sebut AKBP Faisal F Napitupulu.
Salah seorang tersangka yakni inisial R masih dalam pengejaran dan diupayakan berhasil meringkusnya lantaran tersangka R merupakan otak pelaku.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dari Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat (1) ke 4e KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, Polres Asahan juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang diduga juga melakukan pemerkosaan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam konfrensi pers tersebut mengatakan Unit PPA Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka berinisial SG (45) yang diduga memperkosa seorang wanita berinisial LS (54) warga Kisaran Timur.
Tersangka berinisial SG (45) ini juga warga Kisaran Timur yang memperkosa korban di kebun kelapa sawit di Gambir Baru, Asahan pada Selasa (26/2//2019) lalu.
"Tersangka SG diamankan berdasarkan laporan dari korbannya yang berinisial LS (54) warga Kisaran Timur ke Polres Asahan tanggal 28 Februari 2019, "kata AKBP Faisal F Napitupulu.
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan tersangka SG melakukan pemerkosaan dengan cara menarik tangan korbannya ke perkebunan sawit milik warga dengan diancam "diam kau, nanti kubunuh kau ya, aku bawa pisau dipinggangku, "kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menirukan ucapan tersangka sembari mengatakan, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul wajah korban berkali-kali.
"Perbuatan bejat tersangka ini dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun , "ujar AKBP Faisal F Napitupulu menegaskan.
(GUS)