Pimpin Rapat, Kapolsek Singkep Barat Harapkan Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Jumat, 15 Maret 2019
LINGGA, Infokepri.com - Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris, S.E., bersama Danramil Dabo Singkep, serta jajaran Camat, Lurah, dan Kepala Desa meggelar rapat mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Rabu (13/3/19) yang dilaksanakan di ruang rupatama Polsek Singkep Barat, sekira pukul 09.30 WIB.
Saat membuka rapat tersebut, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris.SE mengucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya kepada para undangan yang telah hadir di Polsek Singkep Barat.
Selanjutnya Iptu Idris menyampaikan bahwa himbuan tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini merupakan instruksi langsung dari Pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, yakni melakukan pencegahan hingga kepada penindakan hingga pengusutan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Menindaklanjuti Perintah dari Kapolri, Kami dari Polsek Singkep Barat telah membuat maklumat Kepolisian dengan nomor : MAK / 01 / VII / 2015 / Polsek Singkep Barat Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Saat membuka rapat tersebut, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris.SE mengucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya kepada para undangan yang telah hadir di Polsek Singkep Barat.
Selanjutnya Iptu Idris menyampaikan bahwa himbuan tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini merupakan instruksi langsung dari Pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, yakni melakukan pencegahan hingga kepada penindakan hingga pengusutan pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Menindaklanjuti Perintah dari Kapolri, Kami dari Polsek Singkep Barat telah membuat maklumat Kepolisian dengan nomor : MAK / 01 / VII / 2015 / Polsek Singkep Barat Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
“Saya harap para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Kepulauan Posek, agar selepas acara ini nanti setelah sudah berada di daerah masing-masing membuat surat himbauan kepada RT/RW dan ke masyarakat setempat tentang larangan membakar hutan dan lahan sembarangan”, terang Iptu Idris.
Ditambahkan, bahwa dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, disebutkan larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja ataupun tidak sengaja dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 15 milyar,- .
Sementara itu, Danramil Dabo Singkep Kapten Ismarli mengatakan bahwa permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tanggung jawab bersama, baik dari Pemerintah, TNI, Polri, Dinas Kehutanan dan Stake Holder lainnya.
“Oleh sebab itu mari kita bersama sama menjaga lahan dan hutan dari pembakaran,” katanya.
( Humas Polres Lingga )