Pemko Tebingtinggi Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2018
Selasa, 26 Maret 2019
TEBING TINGGI, Infokepri.com - Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK perwakilan Sumut, di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (25/3/2019)
Selain Kota Tebingtinggi dan Pemprovsu, pemerintah kabupaten Serdang Bedagai dan Dairi juga menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK.
Turut hadir pada kesempatan itu, Bupati Dairi Johnny Sitohang Adinegoro, Bupati Serdang Bedagai, Soekirman, Wakil Ketua I DPRD Tebingtinggi M Hazly Azhari Hasibuan, Sekda Kota Tebingtinggi Marapusuk Siregar, Asisten Adm Umum Kamlan Mursid, Kepala BPKAD Jefri sembiring dan Kabag Humas PP Abdul Halim Purba.
Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan berharap bahwa pemerintah kota selalu berusaha melakukan continunity improvement untuk laporan keuangan yang memang layak dan tentunya nanti bisa memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Mudah-mudahan tambah banyak daerah yang menerima WTP ini,” katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeksah menyampaikan, bahwa Pemprovsu akan terus memperbaiki dan menindaklanjuti temuan yang ada sebelumnya, serta tidak terulang pada tahun berikutnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeksah menyampaikan, bahwa Pemprovsu akan terus memperbaiki dan menindaklanjuti temuan yang ada sebelumnya, serta tidak terulang pada tahun berikutnya.
“Kami berharap pada pemeriksaan nanti, tidak ada hal-hal yang sifatnya penting menjadi temuan,"katanya.
Ia juga mengatakan, laporan keuangan seharusnya tidak diberikan di akhir tenggang waktu. Berdasarkan Perundang-Undangan atau Peraturan Pemerintah, laporan keuangan pemerintah harus diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah tahun berjalan.
"Memang dalam pelaporan keuangan sebaiknya jangan diserahkan di akhir-akhir waktu yang ditentukan,"ucapnya.
Wagubsu juga mengharapkan bimbingan dari BPK mengenai pengelolaan keuangan. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depan.
Ia juga mengatakan, laporan keuangan seharusnya tidak diberikan di akhir tenggang waktu. Berdasarkan Perundang-Undangan atau Peraturan Pemerintah, laporan keuangan pemerintah harus diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah tahun berjalan.
"Memang dalam pelaporan keuangan sebaiknya jangan diserahkan di akhir-akhir waktu yang ditentukan,"ucapnya.
Wagubsu juga mengharapkan bimbingan dari BPK mengenai pengelolaan keuangan. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik ke depan.
"Kami berharap BPK dapat memberi masukan dan bimbingan dari sisi keuangan agar Provinsi serta kabupaten kota lebih baik lagi ke depannya,"katanya.
Kepala BPK perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengharapkan sumut baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dapat lebih baik, tidak hanya dari segi opini melainkan pelaporannya juga.
"Mudah-mudahan komiteman Gubernur dan Wakil Gubernur menindaklanjuti rekomendasi sebelum LHP selesai sehingga WTP dapat dipertahankan dan memperoleh WTP untuk kelima kalinya," katanya.
Kepala BPK perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni mengharapkan sumut baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dapat lebih baik, tidak hanya dari segi opini melainkan pelaporannya juga.
"Mudah-mudahan komiteman Gubernur dan Wakil Gubernur menindaklanjuti rekomendasi sebelum LHP selesai sehingga WTP dapat dipertahankan dan memperoleh WTP untuk kelima kalinya," katanya.
Hingga saat ini, sambungnya, sudah 15 pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. Ambar menyebutkan, bahwa penyerahan laporan keuangan sudah dilakukan sejak 18 Februari. “Hari ini, BPK menerima laporan keuangan pemda, ini penerimaan yang ke 12, 13, 14 dan 15", terangnya.
(Ril/Bon)